TRENGGALEK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulon Progo, Jawa Tengah tertarik dengan inovasi dan referensi keilmuan yang diterapkan Trenggalek tentang tumpang tindih (overlapping) antara pusat dan daerah terkait Undang undang Omnibus law tentang UU cipta kerja.
Hal itu disampaikan Maryono ketua Pansus Pencabutan Raperda DPRD Kulon Progo saat kunjungan ke DPRD Trenggalek, di ruang aula pertemuan, Jumat 10/6/2022.
Kepada awak media Maryono menyampaikan, dengan munculnya UU Omnibus law itu menjadikan repotnya kita ditingkat bawah, sehinga hari ini kami bersama team datang untuk shering karena Trenggalek, ternyata telah melakukan terobosan baru yaitu, “mensinergikan pasar-pasar moderen dengan koperasi ini adalah Ilmu yang sangat luar biasa bagi kami,” ucap Maryono.
Saat disingung sejauh ini apakah Kulon Progo belum melaksanakan hal tersebut, pihaknya menuturkan sebernarnya sudah tetapi belum behasil mengingat saat DPRD membuat perda, contoh tentang jarak antara pasar moderen dengan pasar rakyat minimal 1000 mtr, namun seiring munculnya peraturan, “Perijinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) yang tidak bisa diinterfensi daerah yang langsung ditentukan pusat hasilnya ya masih nihil,” terangnya.
Ia menambah menurutnya ini adalah ketidaknormalan (anomali) tata kelola negara diharapkan dengan adanya evaluasi berbagai daerah pusat akan mengambil sikap agar tidak menjadikan resah ditingkat bawah.
Dilain pihak Yuli Priyanto Kepala Bagian Penyusunan Program dan Keuangan DPRD Trenggalek menyampaikan, kedatangan DPRD Kulon Progo hari adalah shering tentang adanya beberapa perda yang dicabut seiring dengan terbitnya Undang Udang Omnibus law tentang UU cipta kerja.
“Mengingat disaat terbit UU yang diatasnya maka UU yang dibawahnya harus menyesuaikan,” ungkap Yuli.
Yuli Priyanto juga menambahkan, tadi juga kita sampaikan tentang capaian Trenggalek dalam pengelolaan pasar tradisional dengan pasar moderen, dimana untuk di Trenggalek penerapan pengelolaan perijinan jika pasar moderen hendak memperpanjang ijin maka harus, bersinergi dengan koperasi.
“Tentunya pertemuan itu tidak cukup hanya sampai disini kita akan terus banggun komunikasi agar kita sama-sama bisa saling melengkapi dari kekurangan masing-masing,” pungkasnya.
(mj pelitanusantara.com)
