Ditresnarkoba Polda Banten Amankan 2 Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Hdevananda
Img 20210321 Wa0011
Spread the love

Pelitanusantara.com KOTA SERANG – Ditresnarkoba Polda Banten terus bekerja keras dalam melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polda Banten.

Hingga saat ini jumlah tahanan Ditresnarkoba Polda Banten sebanyak 239 tersangka, dengan rincian Polda Banten sebanyak 35 tersangka dan Polres jajaran sebanyak 204 tersangka.

Adapun jumlah ungkap kasus per Tanggal 19 s/d 20 Maret 2021 ialah sebanyak 2 orang tersangka dengan inisial JI dan DE. Dengan barang bukti Sabu 0,32 gr, Tramadol 360 butir dan Heximer 180 butir.

Saat di konfirmasi melalui saluran telepon, Diresnarkoba Polda Banten Kombes Pol. Lutfi Martadian, SIK, SH, MH membenarkan atas pengungkapan kasus tindak pidana narkoba tersebut.

“Iya benar, bahwa per tanggal 19 s/d 20 Maret 2021 Polda Banten bersama Polres jajaran melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang yaitu JI dan DE. Adapun tempat kejadian perkara JI ialah Polres Cilegon dan DE Polres Serang Kota. Dengan jumlah barang bukti berupa Sabu sebanyak 0,32 gr, Tramadol sebanyak 360 butir dan Heximer sebanyak 180 butir,” ujar Lutfi Martadian. Sabtu, 20 Maret 2021

Lutfi Martadian menambahkan bahwa Polda Banten dan Polres jajaran akan terus melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba.

“Narkoba merupakan musuh Negara, untuk itu kami dari Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres jajaran akan bekerja keras dalam melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polda Banten,” tambah Lutfi Martadian.

Sementara itu ditempat yang terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba.

“Narkoba merupakan musuh kita bersama, untuk itu mari kita jaga lingkungan kita dari bahayanya peredaran narkoba ini. Dan buat seluruh masyarakat jika ada kita ketahui ada peredaran narkoba di wilayah kita masing-masing tolong agar dilaporkan ke Bhabinkamtibmasnya atau Polsek terdekat,” ujar Edy Sumardi.

“Karena narkoba ini sangat berbahaya, bisa merusak generasi penerus bangsa,” tutup Edy Sumardi. ( NENA/Pelita Nusantara.com )

Tinggalkan Balasan

error: Coba Copy Paste ni Ye!!