Serang – PN News || Ditlantas Polda Banten gelar sosialisasi diberlakukan kembali tilang manual di radio Serang Gawe FM pada Senin (29/05).
Dalam Talkshow yang menjadi narasumber adalah Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten Kompol Kompol Abdul Syukur Anwar dipandu penyiar Ratu Fitri.
Dalam kesempatannya Kompol Abdul Syukur Anwar mengatakan tentang tilang. “Tilang merupakan kepanjangan dari bukti pelanggaran, hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalalintas dan angkutan jalan serta peraturan pemerintah Nomor 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor dijalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan,” ucap Anwar.
Anwar menjelaskan tujuan tilang manual diberlakukan kembali karena banyak pelanggar lalu lintas secara elektronik yang tidak ter cover oleh Etle. “Tujuan tilang manual kembali diberlakukan karena banyak pelanggar lalu lintas secara elektronik yang tidak ter cover oleh Etle sehingga perlunya diberlakukan kembali tilang manual serta banyak pelanggaran lalu lintas atau kendaraan pelanggar yang memakai plat nomor palsu sehingga tidak bisa terekam oleh kamera Etle,” kata Anwar.
Dalam hal ini Anwar menjelaskan yang menjadi prioritas dalam penindakan tilang manual ini. “Pelanggaran tilang ditempat meliputi berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai dengan spek teknis, spion, knalpot, lampu utama, lampu rem dan lampu petunjuk, penggunaan kendaraan tidak sesuai peruntukan, kendaraan over load dan over dimention, kendaraan tanpa plat motor atau dengan plat palsu,” terang Anwar.
“Saat tilang manual tidak diberlakukan, dan wilayah tersebut tidak terpasang kamera Etle pelanggaran masyarakat yang berkendara meningkat sehingga menimbulkan peningkatan kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas,” tambah Anwar.
Anwar menjelaskan proses tilang manual dengan Etle. “Proses hukum terkena tilang manual maupun tilang Etle semua pelanggaran wajib dibayarkan ke Bank BRI dengan nomor Briva atau bayar di Kejaksaan Negeri dengan Biling Simponi atau denda putusan sidang,” jelas Anwar.
Anwar menegaskan kepada seluruh masyarakat saat berkendara wajib melengkapi kelengkapan diri dan kelengkapan kendaraan. “Agar tidak ditilang oleh petugas di lapangan, taati aturan berlalu lintas, sebelum berkendara pastikan betul kelengkapan baik pribadi maupun kelengkapan berkendara seperti SIM, STNK, KTP wajib dibawa agar tidak ditilang oleh perugas,” tegas Anwar.
“Kiat kami sebagai fungsi penegakan di Direktorat lalu lintas Polda Banten melaksanakan Dakgar lantas dan memberikan Wasdal dan Waskat melekat kepada petugas agar pelaksanaannya tidak salah,” tambahnya.
Terakhir Anwar berharap kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu linta. “Kami berharap kepada masyarakat Banten khususnya agar selalu mematuhi aturan berlalu linta dan selalu berhati-hati dalam berkendara dijalan,” tutup Anwar (Bidhumas).