Diduga Melanggar UU Perlindungan Konsumen, LPKRI DPC Tulungagung Gugat WOM Finance Di Pengadilan Negeri Tulungagung.

IMG 20220325 WA0121

Tulungagung -Terkait adanya laporan dari Konsumen bahwa ada perbuatan dari pihak WOM Finance yang dirasa tidak manusiawi dan melanggar UU Perlindungan Konsumen.

Parmonangon Sirait selaku Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik-Indonesia “LPK-RI” DPC Tulungagung didampingi Biro Hukum LPK-RI mendaftarkan Gugatan Perdata di pengadilan Negeri Tulungagung dengan Nomor perkara : 21/Pdt.G/2022/PN Tlg pada tanggal 25 Maret 2022.

Dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut, Pihak LPK-RI DPC Tulungagung di wakili oleh Herry Poerwanto.SH.,MH, Agus Sriyanto, Ahmad Endriyanto, Edy Prayitno, Ari Ardiansah, Yenis Listyo Rahayu dan Wiwik Mustanti, bersama sama mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Tulungagung untuk mendaptarkan gugatan berdasarkan pengaduan Konsumen dan Surat Kuasa dari Nur Hidayati.

Dalam wawancara dengan media ini, Ketua LPK-RI DPC Tulungagung Sirait menyampaikan “Sekitar bulan Februari 2022 Konsumen didatangi oleh oknum WOM Finance dengan perkataan yang kasar serta makian dilontarkan oleh oknum tersebut bertujuan untuk mengambil mobil konsumen yang macet kredit kurang lebih 2 Bulan, Konsumenpun sempat didatangi oleh Oknum WOM Finance di sekolah tempat Konsumen Berkerja sebagai guru” . Dengan kejadian itu pihak Debitur/Konsumen merasa tertekan dan Trauma.karena kejadian tersebut Konsumen kemudian membuat pengaduan Ke Kantor LPK-RI Tulungagung ,” ujar PN.Sirait. Selanjutnya PN Sirait juga menyampaikan bawha kami (LPK-RI ) sudah sempat mengirimi surat kepada pihak WOM Finance akan tetapi surat kami tidak direspon, bahkan oknum WOM Finance masih mendatangi Rumah Debitur. Dengan demikian langkah selanjutnya yang dilakukan adalah melakukan Gugatan atas hal tersebut,” ujarnya.

“Adapun inti dari gugatan kami adalah terkait pencantuman Klausula Baku yang dilarang oleh Undang-undang untuk dicantumkan disetiap perjanjian kontrak, dan bila larangan ini di cantumkan maka Debitur akan sangat dirugikan” ungkap PN Sirait.

Dengan banyaknya kasus pengaduan Konsumen ke lembaga ini,kami dengan ini LPK-RI akan terus mensosialisasikan Undang-undang Perlindungan Konsumen, kami akan melakukan segala upaya yang menjamin kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada Konsumen agar para Konsumen tidak diperlakukan semena-mena lagi ” ungkap PN Sirait.
Adapaun pesan dari PN.Sirait selaku ketua LPK-RI DPC Tulungagung di akhir wawancara menghimbau kepada masyarakat untuk para konsumen yang merasa hak-haknya dirugikan diantaranya mulai bpjs,pendidikan,pemutusan pln secara sepihak,aset yg dilelang perbankan dll, bisa membuat pengaduan konsumen kekantor LPK-RI DPC Tulungagung,yang berkantor di daerah Wajak Lor,Kec Boyongu Kab.Tulungagung,” ungkapnya.
(AM).