
PESAWARAN – Pelitanusantara.com
Diduga telah melakukan Mark_up sejumlah proyek miliaran rupiah Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kabupaten pesawaran yang berinisial TT akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) lampung oleh Anak buahnya sendiri Kepala UPT yang berinisial ML.
menurut keterangan ML kepada awak media mengatakan ada indikasi dugaan penyalahgunaan jabatan sekaligus adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum Dirut PDAM, kuat dugaan oknum Dirut PDAM ini sudah merugikan uang negara menggunakan dana negara dengan memark Up mata anggaran yang berlebih dalam pembelian barang untuk kebutuhan PDAM Kabupaten pesawaran, kata ML
ML selaku Kepala UPT (Unit Pelaksanaan Teknis) Way Khilau Kabupaten Pesawaran dalam keterangannya kepada Media Pelitanusantara.com menjelaskan telah ditemukan adanya dugaan Penyimpangan dan Pelanggaran dalam Pengadaan barang untuk kebutuhan PDAM, yaitu barang yang dimaksud berupa pulkran, weter meter nangkai yang tidak sesuai dengan Standar S N I dan bukan standar yang ditentukan oleh PDAM sendiri, tapi barang yang digunakan memiliki kualitas yang kurang baik dan mudah berkarat ketika barang digunakan atau terpasang mempengaruhi kejernihan dan kualitas Air yang di salurkan kepada pelanggan atau Konsumen itu PDAM Pasawaran. ” ungkapnya kepada Awak Media Pelitanusantara.com

ML menjelaskan saat dikonfirmasi (Rabu 21/07/2021) dirumahnya dalam pelaksanaan proyek pengadaan barang atau jasa itu, PDAM tidak melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku yang biasa terjadi di Internal PDAM Pasawaran, Bagaimana mungkin PDAMm Pejabat Pengguna Anggaran adalah dilakukan atau disusun oleh Direktur PDAM sendiri untuk pengadaan barang/jasanya ?
Dengan demikian PDAM tidak menyusun peraturan pengadaan barang/jasa mandiri Maka sudah jelas akan berakibat terdapat dugaan pelanggaran seperti yang dilakukan Dirut PDAM, yang sudah membeli barang KW berupa weter meter dan lainnya di toko spare parts Panca Indah Jl Tanjung Pinang No 31 Bandar Lampung (28 juli 2019)
Barang KW berupa Weter Meter sudah terpasang di tiga (3) titik kecamatan yaitu di kedondong,way ratai dan padang cermin, oleh karenanya Dirut PDAM kabupaten Pesawaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana korupsi dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Kekuasaan, Jelas ML
Bukan hanya itu saja ada bukti Bon pembelian yang dilakukan Direktur PDAM Pesawaran dengan nilai anggaran Pembelian Weter Meter Nangkai KW senilai 250.000/unit padahal harga umumnya yang berlaku sekitar Rp. 70.000 rupiah/unit hal ini jelas ada penggelembungan anggaran yang tidak sesuai dengan harga eceran yang berlaku dan hal ini sudah berlangsung selama Dirut PDAM Menjabat selama 9 tahun ” jelasnya,
bukan hanya itu saja masih ada proyek – proyek lain yang juga di duga Mark Up dalam RAB nya salah satunya dalam pengerjaan proyek pemasangan pagar kawat sumber dikecamatan kedondong yang menelan biaya hanya 13 juta Rupiah namun Direktur Utama PDAM itu menganggarkan dana 16 juta rupiah katanya lagi.

“Oleh karena itu Kami meminta Kejati segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Oknum Dirut PDAM Pesawaran secara tuntas,” ujar ML kepada awak media
Sampai berita ini diturunkan Dirut PDAM Kabupaten Pesawaran belum dapat dikonfirmasi ada beberapa Awak media yang menghubungi via Nomor WA malah terlihat diblokir oleh yang bersangkutan
Isbah cholib – Pelitanusantara.com
