Pelitanusantara.com – Serang Diduga adanya pencemaran limbah B3 dari salah satu perusahaan di wilayah Desa Lewi limus Rt. 15/02 Kecamatan Cikande Kabupaten Serang. HRD PT Citra Buana Pasta, MR. Darwin terkesan tidak mau menanggapi hal ini walaupun awak media sudah komfirmasi melalui pesan singkat whatsap terkait limbah b3. Sabtu (29/5/2021)
Diketahui, dengan kedatangan media ke pabrik PT Citra Buana Pasta pada hari Jum’at tanggal 28/5/2021, ketika minta bertemu dengan HRD. Salah satu staf karyawan mengatakan tidak ada di tempat. Bahkan star karyawan tersebut meminta no telepon bapak saja nanti di hubungi, kata salah satu staf PT. Citra Buana Pasta.
Ketika awak media mau mengirim bukti adanya dugaan pencemaran lingkungan ke Kepala Dinas LHK Kabupaten Serang, staff PT. Citra Buana Pasta menahan untuk jangan dulu dikirim, karena mau ada perbaikan. Ucapnya
Awak media mencoba berkomunikasi via whatsap ke HRD PT. Citra Buana Pasta MR. Darwin namun tidak ada respon sama sekali, seolah menyepelekan awak media, yang mau konfirmasi terkait pencemaran lingkungan yang diduga terjadi disekitar area pabrik. Di baca tapi tidak di balas oleh HRD pesan singkat dari awak media.
Sementara itu, ketua ketua LSM Penjara Prov Banten Rasmidi, SH mengatakan, Saya berharap para pengusaha yg mau mendirikan pabrik/gedung yang berdekatan dengan warga sebelum mendirikan rangka bangunan hendaknya melakukan sosialisasi tentang keterbukaan analisis akan dampak lingkungan hidup (AMDAL) dan setelah beroperasi hendaknya perusahaan melaksanakan UKL-UPL sesuai amanat UU & ketentuan yang berlaku hingga tidak menimbulkan keresahan dilingkungan masyarakat terdekat terutama di RT. 15/Rw02.
“HRD PT. Citra Buana Pasta MR. Darwin walaupun sudah dimintai komfirmasi melalui pesan singkat whatsap beberapa kali, karena susah di temui. Sama sekali tidak pernah ada respon dari nya. Di duga alergi sama awak media.
Untuk itu kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang agar melakukan tindakan tegas dan melakukan sidak ke PT. Citra Buana Pasta, agar bisa memberikan sanksi tegas jika terbukti melakukan pelanggaran yaitu mencemari lingkungan yang seusai peraturan yang ada. Disamping merusak lingkungan serta mengganggu udara yang menimbulkan bau, dan mengganggu mahluk hidup di wilayah sekitar karena pernapasan bisa sesak oleh udara limbah B3 tersebut. ( Red PN )
