Diduga Cacat Prosedural, LMP se-Jawa Barat Tolak Pelantikan Akhmad Marjuki dan Siap Kepung Pemda Kab. Bekasi

Kefaspelita
Collage 20210925 070834
Spread the love

Pelitanusantara.com Kab. Bekasi – Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Bekasi siap kepung Pemda Kab. Bekasi untuk menolak pelantikan Akhmad Marjuki menjadi wakil Bupati Bekasi sisa jabatan 2017-2022. Jum’at 24 September 2021.

Saat dikonfirmasi redaksi Media Reformasi Indonesia (MRI) via WA, Eko Triyanto ketua LMP Kab. Bekasi menegaskan,” LMP akan menurunkan massa se-Jawa Barat jika benar kabar yang beredar bahwa Akhmad Marjuki akan dilantik menjadi wakil Bupati sisa jabatan 2017-2022.”

“Kami menolak Akhmad Marjuki dilantik sebagai wakil Bupati Kab. Bekasi, karena kami nilai cacat prosedural saat DPRD Kab. Bekasi menggelar paripurna pemilihan wakil Bupati pada 18 Maret 2020 yang diikuti 2 calon kandidat yaitu Akhmad Marjuki dan Tuty Nurcholifah Yasin,” ujarnya.

Eko juga menjelaskan,” Dari porses itu, Marjuki terpilih dengan perolehan 40 suara anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan pesaingnya Tuty Nurcholifah Yasin mendapatkan suara nol.”

Setelah hasil didapat, DPRD menyerahkan langsung ke Kemendagri untuk diusulkan segera dilantik. Namun, usulan tersebut bertepuk sebelah tangan, sebab Kemendagri atas saran Pemprov Jabar menolak hasil pemilihan karena dinilai proses pemilihannya tidak dijalankan sesuai prosedur.

“Setelah DPRD Kabupaten Bekasi memberhentikan Alm. Bupati Eka Supriaatmaja, hal ini mencuat lagi dan kembali mengusulkan Akhmad Marjuki agar dilantik kembali sesuai hasil pemilihan parpurna 18 Maret 2020 itu,” ungkap Eko.

Eko menambahkan,“ Ini seperti memaksakan kehendak karena cacat hukum, sudah ditolak kok diusulkan kembali.”

“Kami tidak ingin Kabupaten Bekasi dipimpin oleh orang yang dipilih saja cacat hukum, bagaimana mau memimpin Bekasi lebih baik lagi kedepannya,” kata Eko.

Terlebih lagi, saat kunjungan Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 23 Juli 2021 yang menegaskan jika pengusulan Akhmad Marjuki sebagai Wakil Bupati oleh DPRD Kabupaten Bekasi kemungkinan tidak bisa dilantik mengingat masa jabatan yang akan diemban sudah tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami nilai ini plin-plan, sudah jelas tidak memenuhi prosedur dan Mendagri saja sudah menolak saat berkunjung ke Kabupaten Bekasi, sekarang malah ramai lagi kabar mau dilantik. ya sudah tidak usah dilantik,” tandasnya.

( Nena.M )

Tinggalkan Balasan

error: Coba Copy Paste ni Ye!!