Diduga Buang Limbah B3 Sembarangan, DLH Kabupaten Serang Diminta Tegas Tindak PT Citra Buana Pasta

Kefaspelita
Img 20210603 Wa0000
Spread the love

Pelitanusantara.com SERANG | Dugaan adanya pencemaran lingkungan akibat pembungan limbah jenis B3 dari PT Citra Buana Pasta di Kawasan Pancatama, Desa Leuwimus RT 15/02, Kecamatan Cikande Kabupaten Serang-Banten, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang diminta tegas.

Hasil pantauan awak media, Jum’at 28 Mei 2021, ditemukan dugaan kuat adanya pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT. Citra Buana Pasta dengan buang limbah B3 sembarangan.

Namun saat hendak dikonfirmasi, HRD. PT Citra Buana Pasta terkesan menghindar, dan bahkan diduga pihak perusahaan menggunakan jasa preman, yang diketahui bernama Umar.

“Konfirmasi ke pak Umar,” jawab HRD singkat, melalui pesan WhatsApp.

Dan saat media mencoba menemui Umar guna meminta waktu bertemu HRD, justru yang bersangkutan mencoba menyuap media. Dengan terlihat seperti orang mabuk.

“Ini di suruh bos pak,” kata Umar seraya memberikan uang suap, Senin 31 Mei 2021

Sementara itu, dihubungi via WhatsApp Kabid Penindakan DLH Kabupaten Serang, mengatakan, terkait PT. Citra Buana Pasta pihak DLH sudah melakukan monitoring dan teguran-teguran.

“Kami sudah monitoring dan juga memberikan arahkan juga untuk peningkatan pengelolaan lingkungan dan bekerjasaman dengan pihak ke 3 berizin untuk penanganan limbahnya,” ujar Lili.

“Semoga saja bisa secepatnya mereka bekerjasama dengan konsultan untuk penataan lingkungan dan penanganan limbah nya. Itu mungkin yang bisa saya sampikan,” imbuhnya.

Lanjut Lili, pihaknya juga saat meninjau ke lokasi juga bisa menemui pihak manageman, hanya ada penjaga pabrik.

“Saya sudah sampaikan dan berikan arahan untuk disampaikan ke atasannya. Dan kami sedang siapkan surat teguran pak,” pungkasnya.

Atas dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. CBP di Kawasan Pancatama, Desa Lewilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, diminta baik pihak DLH maupun isntansi terklait untuk segera mengambil tindakan tegas, karena pencemaran lingkungan merupakan kejahatan serius.

Tinggalkan Balasan

error: Coba Copy Paste ni Ye!!