DIDUGA ANGGOTA BPD DESA HARAPAN JAYA KECAMATAN WAY RATAI RANGKAP JABATAN

IMG 20210906

PESAWARAN – Pelitanusantara.com Meskipun dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada pasal 55 dijelaskan tentang BPD, baik tugas kewenangan dan larangan-larangan bagi anggota BPD. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tersebut dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Dalam Permendagri tersebut dijelaskan bahwa Anggota BPD dilarang rangkap jabatan

Namun yang terjadi di Desa Harapan Jaya Kecamatan Way Ratai berjalan tidak sesuai aturan undang undang yang berlaku.

Dikarenakan salah satu anggota BPD (Suhud) telah rangkap jabatan, yang mana Suhud anggota BPD Desa Harapan Jaya ini telah mengelola proyek pembangunan didesanya dan juga berperan sebagai pelaksana pembangunan, dengan kata lain Suhud telah merangkap jabatan meski hal ini jelas bertentangan dengan aturan undang undang yang berlaku.

Menurut Kepala Desa Way Ratai  Cokro Aminoto yang berhasil dikonfirmasi oleh beberapa awak media dan Pelitanusantara.com bahwa terkait dengan posisi Suhud sebagai anggota BPD itu telah mendapat ijin darinya untuk mengelola pembangunan desanya.

“Saya sendiri yang memberikan SK pada Suhud sebagai  anggota BPD untuk mengerjakan proyek pembangun/sebagai pelaksana,” Ujar kades, Sabtu 4 september 2021.

Masih menurut Kades “Kan tidak ada masalah Suhud diangkat menjadi pelaksana pembangunan karena Suhud hanya anggota BPD bukan aparatur desa,” jelasnya lagi.

Sementara menurut keterangan Suhud sendiri pada media terkait dirinya yang menjadi pelaksana proyek pembangunan Desa Harapan Jaya di-SK-kan langsung oleh Menteri bukan di-SK-kan oleh kadesnya.

Apapun keterangan dari kades dan Suhud selaku anggota BPD yang terkait rangkap jabatan saat ini telah terjadi di desa Harapan Jaya, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dengan kata lain kades Harapan Jaya yang sudah menunjuk atau mengangkat Suhud anggota BPD sebagai pelaksana proyek pembangunan didesanya, itu sudah melanggar kebijakan pemerintah yaitu mengabaikan undang undang tahun 2014 dan undang undang tahun 2016, meskipun hal itu  ada alasan dan pertimbangan tertentu, karena sudah semestinya sebagai kades dan anggota BPD yang taat hukum harus tunduk pada setiap peraturan dan undang undang yang berlaku di negara ini.

Isbah cholib – PelitaNusantara.com