Pekanbaru –Para Terdakwa Korupsi oksigen di RSUD Rokan Hulu (Rohul) di Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru, Senin (14/3/2022) mengakui kesalahannya.
Para Terdakwa tersebut, inisial SUR, FH, AS dan NR, persidangan sebagai Hakim Ketua Dr Dahlan.
Dengan agenda mendengarkan keterangan para Terdakwa.
Di luar persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni Saputra SH mengatakan para Terdakwa mengakui kesalahannya.
“Mereka mengakui kesalahan yang telah mereka perbuat yang berakibat merugikan keuangan BLUD RSUD Rokan Hulu TA 2018 dan 2019,” kata Doni Saputra SH yang juga Kasipidsus Kejari Rohul.
Masih, Kasi Pidsus, menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan penyitaan secara sah dan dijadikan barang bukti.
“Hal sesuai dengan hitungan dari Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu,” pungkasnya mengakhiri.
(Ar)