Di PN Tipikor Pekanbaru, Empat Terdakwa Korupsi Oksigen Di RSUD Rohul Akui Kesalahannya

Kefaspelita
IMG 20220314 WA0191
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Pekanbaru –Para Terdakwa Korupsi oksigen di RSUD Rokan Hulu (Rohul) di Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru, Senin (14/3/2022) mengakui kesalahannya.

Para Terdakwa tersebut,  inisial SUR,  FH, AS  dan NR, persidangan  sebagai Hakim Ketua Dr Dahlan.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Dengan agenda mendengarkan keterangan para Terdakwa.

Di luar  persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni Saputra SH mengatakan  para Terdakwa mengakui kesalahannya.

“Mereka mengakui kesalahan yang telah mereka perbuat yang berakibat merugikan keuangan BLUD RSUD Rokan Hulu TA 2018 dan 2019,” kata  Doni Saputra SH yang juga  Kasipidsus Kejari Rohul.

Masih, Kasi Pidsus, menjelaskan, pihaknya  juga telah melakukan penyitaan secara sah dan dijadikan barang bukti.

“Hal sesuai dengan hitungan dari Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu,” pungkasnya mengakhiri.

(Ar)