Deklarasi Karebosi Sebagai Contoh Memperkuat Terciptanya Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia

Deklarasi Karebosi, Makassar Sulsel

Tangerang-Perayaan Kemerdekaan Indonesia yang ke-77 tahun telah berlalu, namun momen dan semangat kemerdekaan masih terus bergelora dikalangan masyarakat umum. Ragam kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat dalam menyambut kemerdekaan RI yang ke-77 sebagai wujud nyata akan kecintaan masyarakat terhadap bangsanya.

Bukan hanya masyarakat umum, lembaga pemerintahan maupun swasta juga banyak yang turut meriahkan kemerdekaan tersebut dengan berbagai cara. Seperti yang dilakukan oleh Kakanwil Kemenag Provensi Sulawesi Selatan yang mengadakan Karnafal Merdeka Toleransi yang diikuti oleh seluruh elemen masyarakat atau lintas agama pada, Sabtu (20/08/2022). Selain pelaksanaan Karnafal tersebut, pada kesempatan ini dipanggung utama lapangan Karebosi, juga dibacakan Deklarasi Karebosi oleh Ketua FKUB Sulsel Prof. Dr. KH. Rahim Yunus, MA bersama dengan Pimpinan Majelis Agama di Sulsel.

Dilansir dari httpss://www.kemenag.go.id/, pembacaan Deklarasi Karebosi diperkuat dengan penandatanganan bersama Piagam Karebosi oleh para unsur Forkopimda, yaitu: Gubernur Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Provinsi, Kapolda, Kepala Kejaksaan Tinggi, Pangdam XIV Hasanuddin,  serta Kakanwil Kemenag Prov. Sulawesi Selatan. Selain itu, dari unsur Tokoh Lintas Agama juga ikut menandatangani Piagam Karebosi tersebut, yaitu: Ketua FKUB Sulsel, Ketua MUI Sulsel, Ketua PGIW Sulselbara, Uskup Agung Keuskupan Agung Makassar, Ketua PHDI Sulsel, Ketua Walubi, Ketua Permabudhi, dan Ketua Matakin Sulsel.

Deklrasi yang disebut sebagai Deklarasi Karebosi tersebut, dijelaskan bahwa terdapat tiga poin utama yang disampaikan, yaitu:

  1. Memperkuat nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tungggal Ika dan Keutuhan NKRI.
  2. Memperkuat moderasi Beragama dan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Memperkuat Toleransi, Solidaritas Kemanusiaan dan Silaturahmi Kebangsaan.

Sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, seharusnya seluruh daerah di Indonesia juga dapat melakukan hal yang sama untuk menciptakan dan memperkuat kerukunan antar masyarakat. Deklarasi Karebosi dapat dijadikan sebagai contoh bagi daerah lain untuk memperkuat terciptanya kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Sebab kebebasan beragama dan berkeyakinan telah diatur oleh Undang-undang Konstitusi, yakni UUD 1945 yang menegaskan jaminan kebebasan beragama, dalam Pasal 28E ayat (1), “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

(A. L. Malo)