Dekatkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat, Tim Sidang Keliling Pengadilan Agama Sorong Selenggarakan Sidang di Pulau Misool

IMG 20221230 WA0205
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Fafanlap – PN NEWS Tim sidang keliling Pengadilan Agama Sorong menyelenggarakan persidangan di kampung Fafanlap dan kampung Dabatan, Misool Selatan, Kabupaten Raja Ampat selama empat hari mulai tanggal 27 sampai dengan 30 Desember 2022. Tim dipimpin langsung oleh ketua Sorong Sapuan, S.H.I., M.H. dan diikuti Wakil Ketua, Hakim, Panitera Sidang, Jurusita serta tenaga Administratif persidangan.

Sidang keliling adalah bentuk pelayanan publik kepada masyarakat yang tinggal jauh dari akses keadilan. Terutama masyarakat yang belum tercatat perkawinannya karena terkendala jarak. Fakta di lapangan 4 distrik dan 21 kampung di Misool, hanya ada satu Kantor Urusan Agama (KUA) yaitu di Misool Timur.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Ketua PA Sorong Sapuan, S.H.I., M.H. saat membuka pelaksanaan sidang, menyampaikan komitmen Mahkamah Agung melalui Pengadilan Agama Sorong dalam memberikan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat khususnya yang jauh dari kantor pengadilan.

Menurutnya, setidaknya ada empat isu penting yang menjadi konsen Mahkamah Agung melalui semua lingkungan peradilan dalam pelayanan publik. Keempatnya adalah peyuluhan hukum, pembebasan biaya perkara, pemenuhan hak-hak kaum difabel dan terakhir akses keadilan bagi masyarakat yang jauh dari pengadilan.

“Kegiatan sidang keliling di Misool ini adalah komitmen aparatur PA Sorong dalam memberikan kedekatan akses keadilan bagi masyarakat kepulauan. Jika bersidang ke Sorong tentu membutuhkan waktu, tenaga dan biaya yang tidak sedikit. Namun dengan hadirnya kami melaksanakan persidangan di sini, tentu akan memangkas itu semua. Ini sejalan dengan tujuan peradilan untuk mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan,” ungkapnya.

Sidang yang fokus pada pemeriksaan perkara permohonan pengesahan nikah/isbat nikah tersebut menyelesaikan 60 perkara. Dengan sahnya pernikahan pasangan suami istri tersebut akan menjadi pintu utama dalam penerbitan dokumen kependudukan lain dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.(Spn)