Datangi Sekolah, Kapolsek Sobang Polres Lebak bersama Forkompincam Mensosialisasikan Vaksinasi covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun Kepada Orang tua Murid

Kefaspelita
InCollage 20220124

Lebak – Dalam rangka percepatan Vaksinasi Covid-19 di Kecamatan Sobang, Kapolsek Sobang IPTU Eri Gustriadi, datangi sekolah SDN 1 Majasari kp Maja desa Majasari, kecamatan Sobang Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.,
Guna sosialisasikan Vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun, Seperti pada hari ini, Senin(24/01/2022)

Kapolsek Sobang IPTU Eri Gustriadi, bersama Camat Sobang Ralat bang nama camat, kemarin salah.
Nama Verry mukminin, S.ST. (kepala Kecamatan Sobang), H.yosep ( kepala Puskesmas Kec Sobang), Kepala desa Majasari Arya sudanto, mendatangi SDN 1 Majasari kec.Sobang memberikan sosialisasi Vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun kepada guru dan orang tua murid.

Sesuai Arahan Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra, SIK, M.I.K Melalui Kapolsek Sobang Eri Gustriadi, “menyebutkan, bahwa kegiatan sosialisasi vaksinasi Covid-19 ini di laksanakan di sekolah ini untuk mempercepat program pemerintah dalam pencegahan virus Covid-19 bagi anak-anak sekolah Dasar.

Dalam Kegiatan Sosialisasikan ini,“Kami mendatangi ke sekolah SDN 1 Majaseri kp Maja desa Majasari kecamatan Sobang untuk memberikan arahan serta sosialisasi kepada guru dan orangtua murid serta anak-anak didik tentang pentingnya Vaksinasi Covid-19 di masa pendemi,”ujar Kapolsek Sobang.

Menurutnya, sosialisasi dilakukan agar pihak sekolah ikut mensukseskan program dan target pemerintah untuk mempercepat vaksinasi terhadap pelajar sekolah dasar di usia 6 hingga 11 tahun dan diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat menjalin koordinasi yang baik dengan pihak guru serta orangtua murid yang bisa mengarahkan kepada anak-anak untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.

Adapun Orangtua mengajak anak untuk dilakukan vaksinasi Covid – 19 agar mendapatkan perlindungan ekstra. Anak yang akan melakukan vaksinasi boleh didampingi orang tua dan wajib mengisi surat izin atau formulir persetujuan. Lalu siswa akan diskrining untuk pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan lolos, anak akan divaksinasi.

” Prosesnya sama seperti pelaksanaan vaksinasi pada orang dewasa, ada skrining kesehatan terlebih dahulu. Orang tua wajib mengisi formulir surat persetujuan untuk memperbolehkan anaknya divaksinasi dan dibawa saat pendaftaran

“Dalam hal ini pihak sekolah maupun Orangtua murid diharapkan ikut berpartisipasi mensukseskan program pemerintah dalam rangka vaksinasi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun untuk menekan angka penularan Covid-19 di lingkungan sekolah,” tukas Kapolsek Sobang. (Nena.M – Pelitanusantara.com)