Dana Cadangan Pilkada Tahun 2024 di P-APBD Tahun 2022 Ditolak Gubernur

Kefaspelita
IMG 20221011 WA0094

TRENGGALEK – Tarik ulur pembahasan dana cadangan pilkada tahun 2024 yang dianggarkan di Perubahan APBD tahun 2022 antara Dewan bersama TAPD sangat pelik. Pasal ditolak oleh Gubernur.

Antar anggota Dewan dengan pimpinan pun saling adu agurmen dalam menyikapi terkait dana cadangan tersebut. Tak ayal TAPD pun juga berkomentar antara membentuk perda dana cadangan dan tidak harus membentuk.

Adapun yang melatarbelakangi penganggaran dana cadangan pilkada serentak tahun 2024 pada Perubahan anggaran pendapatan belanja daerah P-APBD tahun 2022 di tolak oleh Gubernur adalah karena penganggaran tersebut hanya boleh dianggarkan di APBD induk, ungkap Doding Rahmadi wakil ketua DPRD, Selasa 11/10/2022.

Masih menurut Diding, berdasar klausul peraturan pemerintah No 12 tahun 2019 tentang keuangan daerah pasal 80 ayat 6 berbunyi bahwa, dana cadangan dianggarkan sebelum kesepakatan antara DPRD dan Bupati dalam Rancangan Perda APBD.

“Inilah selisih penafsiranya, artinya dalam pasal itu jelas didalam Perda APBD bukan di P-APBD,”jelas politisi PDIP.

Hal tersebut tentu membuat Badan Anggaran DPRD bersama TAPD untuk kembali melakukan pembahasan ulang Raperda APBD tahun 2023 tentang dana cadangan.

Doding menyakini sekalipun hanya ada waktu kisaran satu bulan dalam pembahasan hal tersebut mengingat tinggal merubah saja dari total anggaran sebelumnya didana cadangan perubahan tahun 2022 dan dimasukkan di APBD tahun 2023 tidak ada Maslah.

“Intinya dana cadangan di APBD tahun 2023 kita tambah dana cadangan di P-APBD tahun 2022 selesai. Adapun pemenuhannya kita anggarkan di APBD tahun 2024. Sedang untuk dana cadangan Pilkada di P-APBD tahun 2022 akan kita rubah untuk pos kegiatan yang lain,” tandasnya.

Menyikapi tenteng kemelut pembahasan tentang dana cadangan Pilkada tahun 2024 yang ada di P-APBD tersebut Sekda Trenggalek Edy Soepriyanto berpendapat itu hanyalah salah menerjemahkan PP No 12 tahun 2019 pasal 80 ayat 6 saja.

“Artinya itu hanyalah persepsi APBD yang dimaksud adalah Induk tidak ada dalam APBD Perubahan dan itu terjadi di semua daerah,”jelas Sekda.

Mengingat perubahan pembentukan dana cadangan itu bagian dari APBD, jika tidak dilakukan pembaharuan dan P-APBD jalan terus tentu pelanggaran.

“Jadi agar tidak terjadi pelangaran maka P-APBD tahun 2022 tentang dana cadangan pilkada tahun 2024 harus direvisi,” tutupnya.
(MJ Pelita Nusantara)