TRENGGALEK – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, pastikan dana cadangan pemilu tahun 2024 masuk di APBD Induk tahun 2023. Pasalnya sesuai amanah dari Gubernur Jawa Timur, merujuk PP No 12 tahun 2019 pasal 80 ayat 6, bahwa dana cadangan pemilu tidak boleh tertuang di P-APBD tahun 2022.
Seirama dengan setimulan, sebelum APBD tahun 2023 ditetapkan maka perlu dilakukan perubahan yang semula dana cadangan pemilu ada di P-APBD kita masukan di APBD induk, ungkap Samsul Anam Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, usai sidang Paripurna di Gedung Graha Paripurna, Kamis 20/10/2022.
Samsul Anam menyampaikan, dimana menindaklanjuti amanah dari Gubernur Jawa Timur maka Pansus IV DPRD melakukan pembahasan terkait dana cadangan pemilu. Dari hasil pembahasan tersebut anggota telah sepakat melakukan perubahan P-APBD tahun 2022 untuk dana cadangan pemilu tahun 2024 dihapus.
“Paripurna hari ini merupakan delegasi dari hasil pembahasan Pansus IV kemarin, tentang dana cadangan pemilu tahun 2024,” kata Samsul
Karena sesuai ketentuan dana cadangan pemilu tahun 2024 harus masuk di APBD induk tahun 2023. Dan hari ini fraksi-fraksi telah memberikan pandangan umumnya menyetujui atas dana cadangan pemilu tahun 2024 masuk dalam APBD induk.
“Adapun dana cadangan untuk pemilu tahun 2024 yang dianggarkan tahun 2023 di APBD Induk sebesar Rp 29, miliar,” jelas Politisi PKB berkumis tebal itu.
Samsul Anam menambahkan, memang benar saat pembahasan sebelumnya sempat ada dari salah satu anggota fraksi di DPRD yang woauld. Namun itu tidak berpengaruh terhadap persetujuan pembahasan.
Sebenarnya itu hanyalah salah persepsi saja, masih menurut Anam,”Mereka menganggap bahwa Trenggalek dikira tidak surplus namun kenyataannya APBD Trenggalek kan surplus,” tandasnya.
Hadir dalam sidang paripurna DPRD hari ini Wakil Bupati Syah Natanegara. Dalam paparannya menyampaikan, mengingat kondisi fiskal kabupaten Trenggalek terbatas tentunya tidak mungkin untuk memenuhi anggaran pemilu dibebankan dalam satu tahun anggaran. Agar tidak berpengaruh terhadap APBD kita makanya untuk pemenuhannya perlu ada anggaran dana cadangan.
“Sedangkan untuk Kabupaten Trenggalek dana cadangan pemilu sebenarnya sudah dianggarkan di P-APBD tahun 2022. Kendati demikian karena itu bertentangan dengan perundang-undangan akhirnya kita cabut dan dimasukkan dalam APBD induk tahun 2023,”jelasnya.
(MJ Pelita Nusantara)
