Nias Selatan (12/09/2020) – Pelitanusantara.com | Pihak rekanan/kontraktor CV. Robert Jaya telah menyelesaikan pekerjaan sesuai Surat Perjanjian Kontrak ( SPK) namun pembayaran tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Kab. Nias Selatan Cq. Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan, sehingga pihak kontraktor mengadu ke Lembaga DPRD Kab. Nisel namun hasil yang didapat, DPRD Nisel mengatakan bahwa tidak dapat berbuat apa-apa sehingga kontraktor CV. Robet Jaya merasa tidak mendapatkan keadilan,” Sabtu,12/09/2020.

Pihak CV. Robet bersama kuasa hukumnya Nar Yaman Laiya, S.H., M.H mensomasi pihak Pemerintah Kab. Nisel sebanyak dua (2) kali namun tidak di indahkan, karena tidak diindahkannya Somasi tersebut tersebut maka Kuasa Hukum CV.Robert Jaya menggugat Dinas Kesehatan Nisel (Tergugat I), Bupati Nisel (Tergugat II dan DPRD Nisel (Tergugat III).
“Riwayat Lature Alias Ama Elda Lature mengatakan kepada awak media pelitanusantara.com bahwa pada saat tahun 2016 saya bersama dengan rekan saya Repa Duha, dan Siatuloli Zamili, kami mendatangi rumah Dinas Bupati untuk menyampaikan kepada Bupati Nisel bahwa ada proyek Gedung Pembangunan Balai Penyuluhan KB Kecamatan Onolalu yang masih belum dibayarkan seluruhnya.
Lalu Bupati menjawab bahwa Klian siapkan/lengkapi berkas dan saya perintahkan Anggota bawahan untuk di cairkan. Sehingga akhir tahun 2016 tidak ditepati janjinya oleh Bupati Nisel. Lanjut pada tahun 2017 kami mendatangi Kantor Dinas Kesehatan untuk menjumpai Ibu Kadis Megawati Yu pada saat itu untuk meminta tolong supaya sisa anggaran proyek Pembangunan Balai Penyuluhan KB segera di lunaskan.
Mengatakan bahwa proyek tersebut adalah bukan pada masa jabatan saya bahkan Ianya mengatakan bahwa itu bukan urusan saya dan biar pun ada anggaran bukan itu yang di utamakan proyek tersebut, tetapi yang diutamakan adalah program pada saat masa jabatan kami sekarang,” Ungkapnya.
“Selanjutnya pada akhit tahun 2017 saya mendatangi kepala keuangan Monasduk Duha saat itu bersama dengan rekan Siatuloli Zamili untuk meminta atau memohon kepada kepala keuangan tentang SP2D yang belum dibayarkan, lalu ianya menjawab bahwa tidak segampang itu untuk mencairkan sisa proyek tersebut dengan alasan harus ada surat rekomendasi dari kepala Dinas Kesehatan bahkan ia mengatakan bahwa berapa pun kamu bawa Ibu-ibu atau nenek tetapi saya tidak akan membayar sebelum ada surat rekomendasi dari kepala Kesehatan,’ Ungkapnya Riwayat Lature.
Nar Yaman Laiya, S.H.,MH menyampaikan kepada awak media pelitanusantara.com bahwa dalam proses beracara Penasehat Hukum Tergugat I, II dan III tidak dapat membuktikan alasan tidak dibayarkan proyek tersebut sehingga pada tanggal 09 September 2020 Ketua Majelis Hakim Taufiq Noor Hayat, S.H dan Dua Hakim anggota yakni Achmadsyah Ade Mury S.H., M.H dan Muhammad Yusup Sembiring, S.H memutuskan menolak epsepsi Tergugat I dan II untuk seluruhnya dalam pokok Perkara mengabulkankan gugatan penggugat, menyatakan sah secara Hukum perjanjian antara penggugat dan Tergugat I yang terdiri dari :
- Lanjutan pembangunan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) Desa Siraha Kec. Boronadu Sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan nilai kontrak RP. 199.300.200;
- Pembangunan Balai penyuluhan keluarga berencana (KB) Kecamatan dan Mobilier di Kecamatan Onolalu sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan Nilai Kontrak RP. 256.431.000;
- Rehabilitasi Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) Desa Bawogosali Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja ( SPK) dengan nilai kontrak Rp. 199.374.000,”Ungkapnya.
Menyatakan Tergugat I, II dan III telah melakukan perbuatan Wanprestasi atau Ingkar janji karena tidak melakukan pelunasan pembayaran pekerjaan.
Menghukum Tergugat I, II dan III untuk melakukan pembayaran atau pelunasan secara tunai dan sekaligus terhadap atau pelunasan terhadap pekerjaan.
Menghukum Tergugat III untuk menyetujui dan mengesahkan pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat I dan II dengam anggaran APD Kab. Nisel.
“Lebih lanjut, saya sebagai Kuasa Hukum mengharapkan agar Tergugat I, II dan III mematuhi putusan pengadilan Negeri Gunung Sitoli dengan Putusan Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Gst, dan dimana prisipal saya selama ini menderita kerugian akibat tidak dibayarkannya pekerjaan yang telah siap di kerjakan oleh klien saya tersebut, di mohon Pemerintah Kab. Nisel, khususnya Dinas Kesehatan bersama dengan Lembaga DPRD sebagai pengawasan untuk mematuhi putusan pengadilan agar klien saya mendapatkan keadilan dan haknya,” Tuturnya PH. (ED/pelitanusantara.com)
