Curi HP Dan Miliki Air Softgun, Seorang Pria Dibekuk Polresta Tangerang

Kefaspelita
IMG 20210601 WA0012
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Tangerang, Pelitanusantara.com – Jajaran Polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial JYD (26) warga Desa Klutuk, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang. Tersangka JYD ditangkap karena melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah di Desa Sidoko, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang pada Minggu 30 Mei 2021

“Pelaku mencuri telepon genggam pemilik rumah dengan cara membobol rumah korban,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Senin 31 Mei 2021

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Kata Wahyu, peristiwa itu terungkap setelah korban melihat pelaku keluar dari rumahnya. Korban kemudian segera memeriksa rumah dan diketahui HP korban telah hilang. Korban bersama salah satu warga kemudian mengejar tersangka.

“Setelah dihampiri, tersangka mengaku sedang mencari ayam. Namun korban kemudian memeriksa badan tersangka dan mendapati HP milik korban dan sebuah obeng di dalam tas pelaku” ujar Wahyu.

Dikatakan Wahyu, di dalam tas pelaku, juga ditemukan senjata air softgun. Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kresek.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata air softgun,” tutur Wahyu.

Kata Wahyu, penyidik akan memperdalam kasus itu terutama terkait kepemilikan senjata air softgun. Saat ini, kata Wahyu, tersangka menjalani pemeriksaan intensif guna mengetahui asal senjata. “Tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara,” tandasnya.
( NENA M )