Nias Selatan – Pelitanusantara.com | Camat Hibala an. Bejisokhi Fanaetu adalah mantan Pj.Kades Sepakat Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan diduga KORUPSIKAN Dana Desa T.A. 2017,”( 29/07/2020.)
Rumusan Laia,AMK, sebagai pimpinan daerah Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi ( L.K.P.K ) Nias Selatan menjelaskan kepada pelitanusantara.com bahwa Camat Hibala pernah menjabat Pj.Kades Sepakat Kecamatan Hibala mulai dari tahun 2015 – 2019, Pimpinan Lembaga Telah membuat laporan di Kejaksaan Negeri Teluk Dalam pada tanggal 06 Juli 2020 atas temuan Lembaga adanya indikasi Penyalahgunaan Dana Desa T.A 2017 ,” Pungkasnya.
Atas temuan adanya indikasi tersebut diatas pihak Lembaga mendesak Pihak Kejaksaan Negeri Teluk Dalam segera memanggil dan memeriksa Bejisokhi Fanaetu. ( E.DUHA/pelitanusantara.com)













