Caleg Terpilih Wajib Laporkan LHKPN

Ima08cd45es (62)
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

KEPRI, Pelitanusantara.com – KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan,  bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) paling lama 21 hari sebelum pelantikan menjadi wakil rakyat.

“Pelantikan calon anggota DPRD terpilih pada  September 2024,” kata Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, melalui keterangan resmi seperti dilansir ANTARA, Jumat (3/5/2024).

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Indrawan menegaskan, bahwa kewajiban pelaporan LHKPN bagi caleg terpilih diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Adapun salah satu isi dari PKPU tersebut adalah mewajibkan caleg terpilih, baik DPR, DPD, maupun DPRD provinsi/kabupaten/kota, agar melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang terkait dengan pelaporan harta kekayaan, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Indrawan, caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN hingga batas waktu, berpotensi mengganggu proses pelantikan yang bersangkutan.

“Apakah tetap dilantik atau tidak? itu jadi ranahnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujarnya.

Indrawan mengatakan, bahwa pihaknya sudah meminta masing-masing partai politik peraih kursi legislatif pada Pemilu 2024 supaya mengarahkan caleg terpilih untuk segera melaporkan LHKPN.

Apalagi, lanjut dia, batas waktu pelaporan LHKPN relatif cukup panjang, yakni 21 hari sebelum acara pelantikan caleg yang terpilih menjadi legislator.

Bukti pelaporan LHKPN akan diserahkan ke Kemendagri sebagai syarat wajib caleg terpilih sebelum pelantikan.

“Kami yakin caleg terpilih akan mematuhi ketentuan menyangkut pelaporan LHKPN ini,” katanya pula.

KPU secara resmi menetapkan perolehan kursi dan 45 caleg terpilih pada Pemilu Anggota DPRD Provinsi Kepri 2024 melalui rapat pleno di Tanjungpinang, Kamis (2/5/2024).

Indrawan mengatakan, bahwa KPU Provinsi Kepri hanya menetapkan kursi dan suara sah caleg terpilih, kemudian hasil pleno akan diserahkan ke Pemprov Kepri untuk diteruskan ke Kemendagri.

Terkait dengan jadwal pelantikan, penetapan, dan alat kelengkapan DPRD, dia mengatakan bahwa hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

“Jadwal pelantikan calon anggota DPRD terpilih jadi wewenang Kemendagri,” ujar Indrawan. (rex)