Bupati Sleman Resmikan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Tamanmartani.

Img 20231221 Wa0046
Spread the love

SLEMAN-Pelitanusantara.com,
Guna menyelenggarakan pengelolaan sampah mandiri dan berkelanjutan, Kabupaten Sleman membangun
Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) dengan kapasitas produksi 80 ton/hari, berlokasi di Kalurahan Tamanmartani, Kapanewon Kalasan, Sleman,Kamis, (21/12/2023).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman, Dra. Epiphana Kristiyani, MM, dalam laporannya mengatakan Skema pengelolaan yang digunakan adalah mengolah sampah menjadi refuse-derived Fuel (RDF) yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar pabrik semen.

Pagu anggaran konstruksi bersumber dari APBD Kabupaten Sleman sebesar Rp 7.000.000.000,00.-untuk pembangunan sarana dan prasarana, dan Rp 7.440.000.000,00,- untuk Pembangunan TPST Tamanmartani, selain itu alokasi Rp 6.801.767.500,00 (enam milyar delapan ratus satu juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dari Dana Keistimewaan.

Pagu anggaran operasional sekitar Rp 2.400.000.000,00 (dua milyar empat ratus juta rupiah) di tahun 2024
Offtaker Refuse-derived Fuel (RDF).

Pembangunan TPST Tamanmartani ini bertujuan untuk menyalurkan pemanfaatan produk RDF yang dihasilkan di TPST untuk bahan bakar pabrik semen, kerjasama PT. Solusi Bangun Indonesia.

Lebih lanjut Kadis LH Sleman mengatakan, Pendampingan teknis oleh PT. Bakti Bumi, telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman pada tanggal 13 Oktober 2023, dan saat ini sedang dalam proses perjanjian Kerjasama Kapasitas pengangkutan dan pemanfaatan 100 ton/hari RDF.

Selain itu, telah dibentuk Satuan Tugas Pengelolaan Sampah untuk menunjang efektivitas dan kelancaran dalam pengelolaan sampah, agar pengelolaan sampah dapat dilakukan secara terpadu, dan menjaga Kesehatan lingkungan dan masyarakat.ujarnya.

Penguatan Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Persampahan menjadi Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) Pengelolaan Sampah,
UPTD Persampahan merupakan unit yang bertugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis.

BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis Dinas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.

Img 20231221 094457

Kabupaten Sleman pada tahun 2023 melakukan pemenuhan prasyarat pembentukan BLUD, sehingga UPTD sudah dapat menerapkan skema BLUD pada akhir tahun 2023.

Penerapan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pengelolaan Sampah Sebagai strategi jangka panjang bagi kelembagaan pengelolaan sampah di Kabupaten Sleman.

Hal ini dimaksudkan untuk semakin memperkuat kelembagaan, membuka peluang kerja sama secara lebih lebar, dan menciptakan pengelolaan sampah yang profesional, sekaligus dapat mengoptimalisasi pengelolaan limbah cair di Kabupaten Sleman.

Sementara itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dalam sambutannya mengatakan, TPST Tamanmartani ini sangat mendukung upaya pengelolaan sampah dari hulu sampai hilir dan menjadi salah satu solusi penanganan sampah di kabupaten Sleman.

Kustini Sri Purnomo berharap masyarakat dapat menerapkan pengelolaan sampah berbasis 3 R (resuce, reuse, recycle). Melalui gerakan ini diharapkan dapat diterapkan diseluruh Padukuhan, sedangkan ditingkat Kalurahan pengelolaan sampah dioptimalkan melalui BUMKal.

Kabupaten Sleman juga telah melakukan kerjasama dengan pt.SBI, yang merupakan realisasi komitmen dalam melakukan pengelolaan Sampah di Kabupaten Sleman secara paripurna. pungkasnya.(Ome)

Tinggalkan Balasan

error: Coba Copy Paste ni Ye!!