SLEMAN -Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman luncurkan layanan pengujian kendaraan secara drive thru 30, sistim layanan ini diresmikan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Sleman, Senin (21/11/2022)
Kepala Dinas Perhubungan Sleman Arip Pramana, kepada Bupati Sleman melaporkan, layanan pengujian kendaraan secara drive thru 30 ini merupakan inovasi untuk memberikan layanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan, dengan mengusung slogan Santun atau pemeriksaan tanpa mudhun , nantinya masyarakat tidak perlu turun dari kendaraan untuk mendapatkan layanan pemeriksanaan kendaraan.
Pengguna layanan tinggal mendaftar melalui aplikasi Sikresno, dan mendapat id billing, kemudian bisa bayar secara online, jadi nantinya akan mendapatkan nomor antrian yang disampaikan melalui telepon genggam, sehingga layanan ini tidak memimbulkan antrian di lokasi, ujar Arip Pramana.
Lebih lanjut Kapada Dinas Perhubungan Sleman, menuturkan dengan konsep Drive Thru 30, ditargetkan layanan dapat diselesaikan dalam 30 menit, dengan begitu masyarakat bisa mendapatkan pelayanan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Sementara itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo , dalam sambutannya menyampaikan peluncuran layanan ini menjadi upaya untuk menemukan solusi atas keterbatasan lahan parkir di Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, saat masyarakat akan melakukan uji berkala kendaraannya, disamping itu diharapkan layanan pemerikasaan kendaraan juga lebih disiplin dan membuat masyarakat lebih nyaman.
Dengan slogan Santun menjadi penyemangat bagi aparat pemeriksan uji kendaraan yang mengandung harapan Sopan, Akuntabel dan akurat, Netral, Transparan dan Tepat waktu, Unggul dan Nyaman, kata Bupati Sleman.
Dengan adanya sistim layanan ini Bupati Sleman berharap, agar program pelayanan uji berkala kendaraan bermotor drive thru 30 ini dapat terus berjalan dan semakin memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sleman didampingi Kepala Dinas Perhubungan, melihat dari dekat proses layanan uji berkala dan sistim layanan kendaraan drive thru 30 menit yang digunakan Dinas Perhubungan Sleman. (Ome)























