SLEMAN – Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, hadir dan membuka work shop penerapan aplikasi dukcapil online versi 2, sekaligus menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Pos Pelayanan Dokumen Kependudukan, yang dilaksanakan di Hotel Alana Yogyakarta, Selasa,(11/10/2022).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman, Susmiarto, melaporkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan.
Layanan ini didukung dengan kerja sama dari 9 fasilitas kesehatan dan 21 kalurahan yang ada di Kabupaten Sleman, melalui pos pelayanan dokumen kependudukan, masyarakat dapat semakin mudah untuk memenuhi kebutuhannya.
Susmiarto, menambahkan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman, juga mencanangkan beberapa inovasi, seperti pos pelayanan dokumen kependudukan, program jemput bola dokumen kependudukan terutama bagi masyarakat dengan sakit berat, lanjut usia, penyandang difabilitas, dan orang dengan gangguan jiwa.
Dengan inovasi ini tentunya kami bertekad untuk terus meningkatkan cakupan kepentingan kependudukan dan akurasi data, karena data- data dan dokumentasi kependudukan begitu banyak digunakan instansi untuk berbagai kebutuhan, tuturnya.
Sementara itu, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman, terus berupaya untuk memperbaharui layanan dukcapil online sampai pada tahun 2022 ini, upaya ini diwujudkan dalam bentuk pertambahan jumlah layanan dari 7 layanan menjadi 11 layanan.
Dengan meningkatnya layanan ini diharapkan dapat menaikkan tingkat kesadaran masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan.
Bupati Sleman, juga menekankan perlunya peningkatan kapasitas serta kompetensi aparat dan petugas mitra layanan dalam menggunakan aplikasi dukcapilonline, dan berharap melalui kegiatan ini, aduan dan hambatan penggunaan layanan administrasi kependudukan dapat diminimalisir.
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, berharap dengan adanya workshop ini dapat meningkatkan pemahaman petugas, standarisasi kerja serta meminimalisir kendala dan aduan dalam layanan administrasi kependudukan. (Ome)























