Iklan Tri 1536x254

Buntut Penggarapan lahan diluar Ijin Oleh Group PT ASTRA AGRO LESTARI : 31 Aktivis Jadi korban 

Kefaspelita
Img 20250118 Wa0041
Img 20241215 Wa0122
Spread the love

Pelitanusantara.com Richard William Pendiri dan Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Advokasi Pengacara Tanah Air atau lebih dikenal dengan sebutan Pengacara GAPTA, pada Jumaat 17 Januari 2025 melayangkan Surat kepada Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Usai menyampaikan surat itu. Pendiri Forum Wartawan Jaya (FWJ) ini, kepada awak media menyampaikan, “Dalam surat itu, kami mengajukan Permohonan Perlindungan Hukum dan Pembebasan 31 Orang (Aktifis Perjuangan Rakyat) yang salah satunya anak dibawah umur dapat dikategorikan korban Penculikan dan Perampasan Kemerdekaan oleh Aparat Penegak Hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan hingga Pengadilan yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah.”

Lebih lanjut Richard William menyampaikan,  “Hal itu wajar. Mengingat aparat hukum di Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah sepertinya sudah dikuasai dan dikendalikan oleh Pihak Oligarki yang kepentingannya untuk melakukan Kegiatan Usaha Perkebunan diluar ijin telah diganggu oleh Masyarakat.”

Parahnya lagi ujar Richard, “Dalam peran aksi ini, Mereka juga melibatkan Oknum dari pihak POM TNI AU berpangkat Mayor sebagai eksekutor awal yang merancang dilapangan supaya aksi tersebut berjalan sempurna.”

“Hal tersebut dapat dilihat saat Penculikan dan Perampasan Kemerdekaan ini dimulai, pihak Anggota AURI yang mengawal dan mengawasi kegiatan memungut limbah replanting kelapa sawit saat diamankan justeru dilepas dan tanpa ada proses hukum lebih lanjut.” Ujar Pengacara dari Gapta ini.

Richard juga menambahkan kenapa skenario sadis ini bisa terjadi. Menurut dia, “Karena Yayasan Angkatan Udara Republik Indonesia atau disebut YASAU, adalah merupakan Yayasan yang didirikan dan dinahkodai Para Purnawirawan Perwira Tinggi Angkatan Udara Republik Indonesia yang memiliki Saham di perusahaan milik Oligarki atau dapat disebut Group Astra Agro Lestari, Tbk.” Ungkapnya.

Lanjut kepada awak media, Richard William mengatakan, “Mengingat dalam kesempatan lain, juga ada Sidang Fiktif di Mahkamah Agung Republik Indonesia yang juga melibatkan Oknum Purnawirawan Perwira Tinggi AURI yang sedang digugat di PN Jakarta Pusat dan terkesan Pihak Tergugat yang masih aktif di Mahkamah Agung Republik Indonesia ikut cawe-cawe guna menutup semua akses guna merintangi kegiatan dan aktifitas dalam pembelaan hukum terhadap Masyarakat korban mafia hukum.”

Lebih lanjut ungkap Richard bahwa, “Hal tersebut dapat dilihat adanya Surat Keputusan Fiktif yang dijadikan dasar guna mengendalikan seluruh Pengadilan, yang salah satunya PN. Jakarta Selatan dan PN. Pangkalan Bun supaya melegalkan pelanggaran hukum tanpa disentuh.”

Richard berharap ada gerakan nyata dari Keluarga Narapidana, Mahasiswa Hukum dan Aktifis Hukum se-Indonesia. Bangkit dan tergerak untuk mengundang kami (Pengacara GAPTA) guna menyatukan langkah untuk menghentikan kejahatan hukum berupa Pembohongan Publik tentang proses hukum yang sebenarnya guna mencegah Mal Praktek Hukum terus terjadi. Richard menyampaikan, “hal ini sangat penting. Mengingat sudah puluhan ribu Narapidana tercipta belum tentu mereka salah dan dijadikan terpidana. Mengingat KUHAP sudah tidak dipakai atau ditafsirkan Kasih Uang habis Perkara”.

Secara terpisah kepada Media On Line Pelita Nusantara Group, Richard William menjelaskan secara singkat latar belakang penyebab sampai terjadinya “penculikan” 31 aktifis. Dalam keterangannya Richard menjelaskan.

Masyarakat mempersoalkan penggarapan lahan diluar ijin yang dilakukan oleh pihak Group PT. Astra Agro Lestari yang menggarap wilayah di 3 Desa yang salah satunya di Desa Umpang. Kejadian tersebut sudah berjalan hingga puluhan tahun sampai masa replanting.  Karena sudah masa replanting supaya bisa melakukan kegiatan kembali dilahan diluar ijin tersebut, mereka menggunakan Yayasan TNI AU sebagai alat untuk melegalkan usaha mereka. Dikarenakan Yayasan TNI AU (YASAU) Punya saham di 5 PT. Group dari PT. Astra  Agro Lestari, dan untuk itu, dia (YASAU) menggunakan TNI AU yang masih aktif untuk supaya membujuk warga dengan janji mereka yang menjadi penjamin dan mengawal serta mengawasi berjalannya kegiatan mengambil Limbah Replanting daripada ditimbun tanpa membawa keuntungan bagi mereka (Masyarakat). Dari situlah tergerak 31 orang Aktifis ini mau dengan perjanjian lisan (bagi hasil) 50% mereka 50% oknum anggota AURI (TNI AU) yang dinakhodai oleh Mayor Pom Antonius. Seiring berjalannya waktu tiba tiba mereka ditangkap berikut anggota AURI.. Anehnya anggota Auri dan Ketua Dewan Perwakilan Desa Nanga Mua yang mengatur jalannya aksi justeru dilepas tanpa proses hukum lebih lanjut hingga kini.” Ungkapnya singkat.

Di ujung keterangan persnya, Richard William selaku Pendiri Forum Wartawan Jaya Indonesia dan Ketua Umum Barisan Kepemudaan Republik Indonesia serta Pendiri dan Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Advokasi Pengacara Tanah Air atau lebih dikenal dengan sebutan Pengacara GAPTA ini menyampaikan, “Pendidikan Moral Pancasila untuk digerakkan dan atau dibangkitkan kembali, guna memperkokoh tujuan dari Pembentukan NKRI berdasarkan Pancasila Khususnya Sila ke Lima tentang Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dan bukan Oligarki.” Tegasnya (QQ⚓)

Tinggalkan Balasan

Iklan Tri 1536x254
error: Coba Copy Paste ni Ye!!