Buka Rakernis Fungsi Baharkam Tahun Anggaran 2021, Kapolda Banten Serahkan Kendaraan Dinas

Img 20210330 Wa0007
Spread the love

Pelitanusantara.com Serang – Kepolisian Daerah Banten Menggelar Rakernis Fungsi Baharkam (Binmas, Samapta, Pamobvit Dan Polair) Tahun Anggaran 2021, di Aula Serbaguna Polda Banten, Selasa 30 Maret 2021

Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho S.H.,M.H.,M.B.A membuka langsung Rakernis Fungsi Baharkam Polda Banten dan turut dihadiri oleh Irwasda Polda Banten, Pejabat Utama Polda Banten, Para Kapolres Jajaran Polda Banten, Para Kasatbinmas Dan Kapolsek Jajaran Polda Banten, dan Para Peserta Rakernis.

Dalam sambutannya Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto menyampaikan bahwa dimasa Pandemi Covid-19 ini terdapat berbagai potensi kerawanan, yang memerlukan perhatian serius untuk diantisipasi sejak dini, agar tidak berkembang menjadi gangguan nyata, yang dapat mengganggu dan menghambat aktifitas masyarakat pada umumnya. perlu adanya kepedulian terhadap segala permasalahan yang ada dimasyarakat, tidak menganggap ringan dan tidak under estimated.

“Kita Harus antisipasi terhadap kemungkinan meningkatnya gangguan kamtibmas seperti tindak kejahatan jalanan, jual beli narkoba, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, curanmor, penggelapan, hingga kasus hoax, ” Kata Rudy Heriyanto

Terakhir Rudy Heriyanto berharap kepada pengemban fungsi operasional jajaran Baharkam Polri Polda Banten untuk mempersiapkan sebaik-baiknya, langkah-langkah atau upaya-upaya penanganan baik yang bersifat preemtif, preventif maupun represif (penegakan hukum), khususnya kepada para bhabinkamtibmas agar benar-benar dapat melaksanakan tugas pokoknya mulai dari deteksi dini, melaksanakan kegiatan door to door system (DDS) atau kunjungan serta giat problem solving sebagaimana petunjuk dalam peraturan kapolri nomor 3 tahun 2015 tentang pemolisian masyarakat.

” Mari kita bersama-sama memberikan himbauan kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap tindak kejahatan jalanan. untuk tetap patuhi aturan PSBB. jika harus bepergian menggunakan kendaraan pribadi pastikan parkir di tempat yang aman. perhatikan lingkungan sekitar dan laporkan segera jika menemukan sesuatu yang mengancam keamanan kamtibmas, “Ujar Rudy Heriyanto

Selanjutnya Rudy Heriyanto melakukan Penyerahan Secara Simbolis Kendaraan R-2 Dinas Kepada Para Kasat Samapta Jajaran Polda Banten

“Ada 6 unit Kendaraan R-2 Dinas gunakan sebaik mungkin untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, ” Ujar Rudy Heriyanto.

Rakernis Fungsi Baharkam dilanjutkan pendalaman materi dan arahan masing-masing Fungsi Binmas, Samapta, Pamobvit Dan Polair ( NENA/Pelita Nusantara.com )

Tinggalkan Balasan

error: Coba Copy Paste ni Ye!!