Trenggalek – Dua perangkat Desa Ngulanwetan Pogalan Trenggalek, harus berhadapan dengan hukum, karena diduga korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Kamis (03/02/2022).
Kejaksaan Negeri Trenggalek, mengamankan dua perangkat Desa Ngulanwetan AK dan S. Karena kedua tersangka melakukan korupsi terhadap DD dan ADD anggaran 2019.
Kedua perangkat Desa Ngulanwetan Kecamatan Pogalan tersebut dalam tindak pidana korupsi tersebut, sebagai Pengelola Kegiatan (PK).
“Kedua tersangka AK lebih dominan mengelola kegiatan yang didanai DD dan tersangka S lebih mengelola terhadap kegiatan ADD,” terang Darfiah Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek saat konferensi pers.
Dalam melancarkan aksinya, menurut keterangan Darfiah, kedua tersangka membengkakkan anggaran DD maupun ADD saat melaksanakan kegiatan.
“Karena ditemukan Pengajuan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) yang dilakukan oleh pengelola kegiatan dalam melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan yang dikelolanya,” jelasnya.
Menurut Darfiah, adanya selisih sekitar Rp 80 juta antara realisasi pelaksanaan kegiatan melalui SPP dengan hasil audit. Sementara untuk DD, selisih yang didapat senilai kira-kira Rp 180 juta, dengan rincian.
“Untuk ADD, pencairan Rp 720,5 juta, realisasi di lapangan hanya Rp 640,3 juta, sehingga terjadi selisih anggaran Rp 80,2 juta,”
Sedangkan pada pelaksanaan DD, Kejaksaan Negeri Trenggalek juga menemukan selisih antara realisasi dengan pencairan sebesar Rp 180,4 juta. Dari pencairan Rp 895,5 juta, yang terealisasi di lapangan hanya Rp 715 juta.
“Sehingga ada selisih dalam pertanggung jawaban administrasi sekitar 260 juta, dalam pengelolaan keuangan baik ADD dan DD,” tegas Darfiah.
Kendati, menurut Darfiah pengungkapan korupsi tersebut hasil kolaborasi Kejaksaan Negeri Trenggalek bersama inspektorat.
Selain menetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan juga telah menahan dua perangkat desa itu. Mereka kini berada di Rutan Kelas IIB Trenggalek.
“Keduanya diancam dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda,” ujarnya.(mj pelitanusantara.com)
