BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA

Kefaspelita
IMG 20210525 WA0038

Pelitanusantara.com Jakarta – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menata narkotika hasil sitaan dalam acara pemusnahan barang bukti narkotika di lapangan parkir Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa 25 Mei 2021 Jam 10 : 00 wib.

Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari sembilan lokasi pada Januari hingga Mei 2021, yaitu 794,62 kilogram sabu-sabu, 19.675 butir ekstasi, dan 22,33 kg ganja.

sebagian besar narkotika disita tersebut merupakan barang buatan Segitiga Emas (Golden Triangle) dan Bulan Sabit Emas (Golden Crescent).

Terkait barang bukti yang dimusnahkan, Selasa 25 Mei 2021, BNN menjelaskan pihaknya memperoleh sabu-sabu, ekstasi, dan ganja itu dari sembilan lokasi, yaitu di perairan antara Pulau Kalimantan dan Pulau Sulawesi; Jalan Kembangan Raya, Jakarta; Jalan Raya Condet, Jakarta; Dusun Sampan, Aceh; Darussalam, Aceh; Aceh Timur, Aceh; perairan dekat Pulau Burung, Riau; Dumai, Riau; dan Jalan Lintas Bagan Siapi-Api, Riau.

Dari penindakan di sembilan lokasi itu, BNN menangkap dan menahan 23 tersangka, yang seluruhnya mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika secara virtual dari ruang tahanan.

Dari 23 tersangka, itu, satu di antaranya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireun berinisial US. Jaringan itu juga turut menangkap pengendali peredaran narkoba yang beroperasi dalam lembaga permasyarakatan di Aceh, SS. ( NENA.M )