Iklan Tri 1536x254

Bisnis Prostitusi Berkedok Kawin Kontrak di Puncak Bogor Diungkap

Hdevananda
Kon
Img 20241215 Wa0122
Img 20250318 Wa0041
Spread the love

Jakarta – Pelitanusantara.com | Bareskrim Polri menangkap lima orang yang merupakan sindikat perdagangan orang bermodus kawin kontrak di Puncak, Bogor, Jawa Barat. Polisi menyebut pelaku biasanya menjual wanita ke turis Timur Tengah.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menjelaskan lima orang yang ditangkap adalah NN, OK, HS, DOR, dan AB. Argo mengatakan pelaku ditangkap karena melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Dengan modus booking out (BO), kawin kontrak, dan short time, di daerah Jawa Barat,” kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengungkap peran tiap pelaku. NN dan Oka disebutkan berperan sebagai muncikari (penyedia wanita ke turis Timur Tengah), HS berperan mencari turis Timur Tengah (WNA) yang ingin melakukan kawin kontrak. DOR sebagai penyedia transportasi, sedangkan AB merupakan WNA yang ditangkap.

“Wisata seks ‘halal’ di Puncak ini kemudian sudah menjadi isu internasional. Sehingga kami mencoba melakukan penyelidikan di Puncak, kemudian terungkaplah jaringan,” ujar Ferdy.

Ferdy mengungkapkan keempat pelaku sudah menjalankan bisnis kawin kontrak sejak 2015. Dari aksinya itu, lanjut Ferdy, pelaku biasanya mendapatkan untung 40 persen dari tiap perempuan yang melayani kawin kontrak.

“Kalau misalnya dibayar Rp 500 ribu, 40 persen dia dapat. Dibayar dia Rp 5 juta, 40 persen dia dapatnya itu. Sisanya untuk korban itu. Itu hidup bersama, dinikahkan, kemudian setelah itu selesai, mereka kembali ke negaranya masing-masing. Jadi, siapa pun bisa menjadi saksi dan penghulu, disahkanlah pernikahan kontrak ini. Kenapa menjadi bisnis? Karena ada supply dan demand. Dan ini dijadikan bisnis, bisnis seks di sana,” ungkap dia.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 7 handphone, uang Rp 900 ribu, paspor dan 2 boarding pass milik pelaku AB, serta printout pemesanan apartemen. Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman 3-15 tahun penjara. (***)

2 E1742217937328 1024x833
Img 20250327 Wa0101

Tinggalkan Balasan

Iklan Tri 1536x254
error: Coba Copy Paste ni Ye!!