Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Himbauan dan Edukasi ke Apotik Serta Toko Obat

Kefaspelita
IMG 20221025 WA0099

LEBAK – Bhabinkamtibams Polsek Rangkasbitung Polres Lebak BRIPKA Juremi Melaksanakan kegiatan edukasi ke toko obat dan ke karyawan Apotik Sari Farma terkait pelarangan, mengedarkan obat jenis syrup yang di larang beredar.di kampung Papanggo, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Senin (24/10/2022)

Menurut Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung informasi dari karyawan Apotik Sari Farma saat ini sudah tidak menjual obat jenis tersebut dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, sudah mengeluarkan surat edaran himbauan yang sudah terpasang.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan.SIK.MH, melalui Kapolsek Rangkasbitung mengatakan.
“Hari ini kita perintahkan seluruh anggota Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung untuk mengroscek dan memberikan edukasi terkait pelarangan menjual obat jenis Syrup.

” Kami juga menghimbau kepada petugas Apotik dan toko obat untuk berhati-hati dalam memberikan atau menjual obat jenis syrup kepada pasien atau pelanggan,” imbuh Kapolsek Rangkasbitung.

( Nena )