Cikeusik,- Polsek Cikeusik Polres Pandeglang Polda Banten, Bhabinkamtibmas Polsek Cikeusik Brigadir Iwan melaksanakan giat monitoring harga dan ketersediaan minyak goreng di Toko sembako yang ada di Wilayah Hukum Polsek Cikeusik tepatnya didesa Rancaseneng, Jumat (01/04/2022).
Giat tersebut dilakukan, untuk mencegah terjadinya dugaan tindak pidana penimbunan bahan pokok di wilayah hukum Polsek Cikeusik. “Ada beberapa grosir dan toko yang kita monitoring, ini dilakukan untuk memantau harga dan ketersediaan minyak goreng, serta mencegah terjadinya dugaan tindak pidana penimbunan bahan pokok,” ujar Bhabinkamtibmas Brigadir Iwan Elpirwan.
Di laskannya, ada beberapa Toko yang telah dicek oleh Brigadir Iwan E sebagai Bhabin didesa tersebut , seperti di Toko Mira Desa Rancaseneng, Kec. Cikeusik, yang ada di wilayah hukum Polsek Cikeusik
Berdasarkan Hasil Pelaksanaan Monitoring dan Pengecekan sekaligus pengawasan terhadap harga dan ketersediaan Minyak Goreng di beberapa toko memiliki ketersediaan yang cukup namun harga masih cenderung mahal.
“Seperti di Indomaret saat ini minyak goreng dijual Rp 25.000 per liter dan di toko Mira desa Rancaseneng yang tersedia hanya ukuran 1 liter yang di jual dengan harga Rp.24.000.” papar Bhabinkamtibmas Rancaseneng BrigadirIwan E.
( Nena )
