Berkas 7 Tersangka Kasus Korupsi BLUD Dan Pungli Surat Tanah Di Rokan Timur, Dilimpahkan JPU Ke PN Tipikor Pekanbaru

Kefaspelita
Img 20220114 Wa0114
Spread the love

ROKAN  HULU-Jaksa Penuntut Umum (JPU)  pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul)  melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Belanja Oksigen dan Gas di BLUD RSUD Rohul  TA 2018 dan 2019, Jumat (14/1/2022)  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Hal tersebut, disampaikan, Kajari Rohul  Pri Wijeksono, SH MH di dampingi, Kasi Pidsus  Doni Saputra, SH, Kasi Intel  Ari Supandi, SH MH pelimpahan atas nama Tersangka SUR  Bin MS, AS Bin MN,dr FH Bin SH
dan dr NR Bin FR

Lanjut, Pri Wijeksono, SH MH di saat yang bersamaan JPU pada Kejari  Rohul  juga melimpahkan berkas perkara Pungutan Liar (Pungli) pengurusan Surat Tanah di Desa Rokan Timur.

“Untuk atas nama Tersangka SS Als WA Bin MAS, SUK Als AN Bin AR dan  PR Als PI Bin AG,” rinci Kajari Rohul.

Pelimpahan berkas perkara dilakukan Kasi Pidsus Kejari Rohul, Doni Saputra, SH, di Kamar Pidana pada Pengadilan Tipikor PN  Pekanbaru.

Selanjutnya, kata Pri Wijeksono, SH MH, kalau JPU pada Kejari Rohul akan menunggu turunnya Penetapan Majelis Hakim dan  jadwal sidang serta penetapan penahanan Lanjutan kepada Tujuh Tersangka tersebut .

“Untuk kemudian dapat dilakukan proses persidangan di Pengadilan Tipikor PN  Pekanbaru,” sebut Kajari lagi.

Kegiatan, Kajari Rohul  meminta kepada Masyarakat, khususnya Kabupaten Rohul  untuk sama-sama mengawal jalannya persidangan yang akan dilaksanakan nanti.

“Kemudian dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,”  paparnya

“Dengan harapan  bersama-sama dalam melakukan perbaikan sistem khususnya yang ada di RSUD Rohul agar lebih baik lagi,” pungkas Pri Wijeksono, SH MH mengakhiri

(PR – Pelitanusantara.com )

Tinggalkan Balasan

error: Coba Copy Paste ni Ye!!