BERIKUT FAKTA-FAKTA SOAL BOT RS PGI CIKINI

IMG 20210727 WA0011

Jakarta,Pelitanusantara.com Yayasan Kesehatan PGI dan PGI beberapa hari ini terkait proses kerjasama pembangunan atau Build Operate Transfer (BOT) Rumah Sakit PGI Cikini menerima opini yang dinilai tidak sesuai dengan fakta yang ada. Menyikapi opini negatif bahkan hoax serta fitnah maka Yayasan Kesehatan PGI, Pengurus MPH PGI dan ketua tim negosiator proses Build Operate Transfer (BOT) RS PGI Cikini dengan PT. PRIMAYA HOSPITAL GROUP  menggelar konferensi pers melalui platform zoom dan onsite di Graha Oikoumene, Senin 26 Juli 2021.

Hadir dalam Press Conference, Sekretaris umum (Sekum) PGI Pdt. Jacklevyn Fritz Manuputty, Bendahara Yayasan Kesehatan (Yakes) PGI  Cikini Constant Marino Ponggawa, Pengacara Yayasan Kesehatan PGI Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H, LL.M, M.Hum, Sekretaris Umum Yayasan Kesehatan PGI Cikini Dr. David Tobing, SH, MH dan Ketua tim negosiator  Chris Kanter.
Hadir juga menyaksikan Press Conference Ketua umum PGI  Pdt. Gomar Gultom, M.Th beserta jajaran pengurus Majelis Pengurus Harian (MPH) PGI.

Constant Ponggawa membuka penjelasan terkait berbagai opini negatif yang berkembang di sosial media dan upaya hukum yang akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang menyebarluaskan hoax terkait proses pelaksanaan BOT tersebut.

Adapun fitnah yang berkembang di sosmed diantaranya yakni pertama kinerja Yakes PGI dan PGI melalui BOT telah menjual tanah RS PGI Cikini yang berlokasi di Raden Saleh, Jakarta Pusat, kedua pelaporan ke mabes polri bahwa RS PGI Cikini tidak menyiapkan untuk fasilitas pasien Covid19 dan ketiga adanya permintaan ke pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat agar pengurus Yakes PGI diperiksa dengan tuduhan menjual aset RS PGI seluas 1 hektar.

Menjawab berbagai tudingan, tuduhan dan berita hoax tersebut  Constant menjelaskan kepada awak media yang hadir. Yaitu pertama bahwa BOT bukanlah proses transaksi jual beli aset RS PGI Cikini, kedua, RS PGI Cikini telah menyiapkan fasilitas pasien covid19 dan hal ini sudah di periksa langsung tim dari Mabes Polri. Ketiga tidak benar bahwa Yakes telah menjual aset lahan RS PGI Cikini seluas 1 hektar. Lebih lanjut Constant menjelaskan bahwa BOT dilakukan dalam rangka perbaikan, peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan RS PGI Cikini, perbaikan kesejahteraan karyawan RS PGI Cikini.

“Rencana ini sudah melalui proses persidangan MPH PGI dan juga Yakes PGI Cikini serta disosialisasikan”ungkap Constant.Ditambahkannya bahwa terhadap pihak-pihak yang menolak BOT ini sudah dijelaskan dan upaya membicarakan baik-baik tapi pihak-pihak ini terus menyebarkan informasi yang kami anggap tidak benar.

Sekum PGI, Pdt. Jacklevyn menegaskan bahwa proses BOT dengan PT. PRIMAYA HOSPITAL GROUP berlangsung transparan dan bertujuan untuk meningkatkan fasilitas, kualitas, dan pelayanan kesehatan RS PGI Cikini. Dan tentunya peningkatan kesejahteraan karyawan RS PGI Cikini.  “Keputusan BOT ini diputuskan dalam rangkaian rapat-rapat MPH PGI makanya dibentuk tim negosiator” jelas Sekum PGI.

HOTMAN PARIS HUTAPEA SIAP HADAPI PIHAK-PIHAK YANG MENGGUGAT BOT

“Pihak-pihak yang menggugat BOT yang dilakukan Yakes PGI Cikini dengan PT. PRIMAYA HOSPITAL GROUP harus punya legal standing yang jelas”, kata Hotman Paris dihadapan awak media saat press conferemce Senin, 26 Juli 2021 di Graha Oikoumene, Salemba Jakarta Pusat. Lebih lanjut Hotman menjelaskan bahwa pihak-pihak yang menolak dan menggugat Yakes PGI Cikini gak bisa main-main dengan perkara hukum.

Hotman yang diminta menjadi kuasa hukum Yakes PGI melihat bahwa proses BOT ini memiliki tujuan yang baik. Mengingat usia RS PGI Cikini yang sudah lebih dari 100 tahun, dan perlu dilakukan revitalisasi. Bahkan kabarnya selama ini RS PGI Cikini merugi. Yang dampaknya pada kesejahteraan karyawan dan pegawai RS. “Dengan BOT ini bisa mengubah dari merugi jadi menguntungkan”, ujar Hotman.

Datan yang ada menyebutkan, Yayasan Kesehatan RS PGI Cikini telah menandatangani kerja sama dengan PT Famon Awal Bros Sedaya atau Primaya Hospital Group pada tanggal 25 Juni 2021 lalu di Graha Oikoumene PGI Jalan Salemba, Jakarta Pusat.

Investor hanya mengelola 1 hektare tanah untuk jangka waktu 30 tahun dan akan membangun di atasnya bangunan rumah sakit seluas 14,000 M2 dan bangunan parkir 4,000 M.

Sementara itu sisa tanah seluas kurang lebih 4,5 Ha akan tetap dikelola oleh PGI dan Yakes PGI untuk menunjang visi misi. (Endharmoko)