Lebak – Berdasarkan intruksi Kemenkes RI tentang penyetopan dan larangan obat sirup, Kapolsek Panggarangan Polres Lebak Iptu Suherli Setiawan memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan obat sirup, ketoko-toko obat / apotek yang berada di wilayah hukum Polsek Panggarangan Polres Lebak. Senin 24/10/2022.
Personil Polsek Panggarangan yang ditugaskan untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan obat sirup, ketoko obat atau apotek yang berada diwilayah hukum Polsek Panggarangan, adalah Aiptu Cecep Rakhmat Hidayat Kanit Binmas, Bripka Dimas Sutarwoko Kanit reskrim, Bripka M. Ludin, Brigadir Heri Nur Wijayanto.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kapolsek Panggarangan Iptu Suherli Setiawan mengatakan bahwa benar anggota saya, saya diperintahkan untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan serta melakukan himbau kepada penjual obat / toko obat / Apotek, tentang obat Sirup, sesuai intruksi dari Kemenkes RI dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak.” Ucapnya.
“Kapolsek juga menerangkan bahwa Dr. Budi Mulyanto Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Banten melarang apotek menjual obat sirup sehubungan keluarnya intruksi dari Kementrian Kemenkes RI tentang Penyetopan Sementara Obat Sirup, dan peringatan tersebut bagi seluruh layanan dan fasilitas kesehatan.” Ucapnya.
Iptu Suherli Setiawan Kapolsek Panggarangan, juga menambahkan bahwa ada 5 ( lima ) jenis obat sirup yang dilarang beredar dan telah diumumkan Kemenkes RI mengandung etilen glikol (EG) maupun dietilen gokil (DEG), seperti produk obat bermerk Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup, produksi Maiden Pharmaceuticals Limited, India.” Ucap Kapolsek.
Apt. Nurhasanah, S. Farm dan Agam Alpatih Firdaus, Praktik Apoteker di Apotek Sada Farma mengatakan bahwa dirinya telah mendapat informasi bahwa Kemenkes dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, untuk sementara obat sirup yang dilarang sesuai intruk dari Kemenkes sudah dipisahkan dan dimasukan kedalam kerdus dan tidak diperjual belikan menunggu importasi selanjutnya.” Ucapnya.
“Nurhasanah dan Agam juga telah memperlihatkan.obat sirup yang dilarang untuk tidak didarkan dan atau diperjual belikan sesuai intruksi dari Kemenkes RI, kepada petugas Kepolisian Sektor Panggarangan.” Tuturnya.
( Nena )
