Bendahara Desa Ngulanwetan Pogalan Trenggalek Terbukti Gelapkan DD dan ADD Ratusan Juta

IMG 20230331 WA0038
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

TRENGGALEK – PN NEWS Pengadilan Tindak Pidana Korporasi (Tipikor) Surabaya melalui Hakim eksekutor I Ketut Suarta memutuskan Bendahara Desa Ngulanwetan Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama.

Putusan tersebut dibacakan oleh I Ketut Suarta, Ketua Majelis Sidang Pengadilan Tipikor Surabaya dengan nomor perkara 165/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby, tanggal 30/3/2023.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Bendahara Desa Ngulanwetan Parmin terbukti korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2019. Berdasar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Korupsi DD dan ADD tahun 2019 itu berdampak pada kerugian Negara, karena terdakwa Parmin (45) Bendahara Desa ikut serta dalam korupsi menggelembungkan dana desa sebesar Rp. 260 juta.

Sedang rincian dalam, pencairan ADD tahun 2019 sebesar Rp. 720,5 juta, namun realisasi lapangan Rp 640,3 juta. Sehingga terjadi selisih anggaran Rp 80,2 juta.

Kemudian, Pelaksanaan DD tahun 2019, dari pencairan DD sebesar Rp. 895,5 juta, kemudian terealisasi lapangan Rp 715 juta, sehingga terjadi selisih antara pencairan dengan realisasi sebesar Rp. 180,4 juta.

Kasus korupsi ADD dan DD terbongkar pasca dua perangkat lainnya ditetapkan menjadi tersangka. Tak hanya dua perangkat dan bendahara desa, Kepala Desa (Kades) juga terseret kasus korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PNS (45) dengan pidana penjara selama 4 empat tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta,” ungkapnya saat membacakan sidang putusan, Kamis (30/03/2023).

Denda di atas katanya, dengan ketentuan apabila denda 200 juta tidak dibayar oleh terdakwa PNS (45) maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa Parmin (45) dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,
Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” terangnya.

Putusan Ketua Majelis Hakim itu didasari dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana undang undang diatas diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk barang bukti satu bendel Bukti Penarikan Tanggal 14 Mei 2019 dengan nominal Rp. 76.662.000,- yang ditandatangani oleh Kepala Desa Ngulanwetan dan PNS (45) selaku bendahara desa ngulanwetan,” tambah I Ketut.

Kemudian, satu bendel bukti penarikan tanggal 19 Juni 2019 dengan nominal Rp. 150.320.000,- yang ditandatangani oleh Kepala Desa Ngulanwetan dan PNS (45) selaku Bendahara Desa Ngulanwetan.

Satu bendel bukti penarikan tanggal 08 Juli 2019 dengan nominal Rp. 52.800.000,- yang ditandatangani Kepala Desa Ngulanwetan dan PNS (45) selaku Bendahara Desa Ngulanwetan

Lanjutnya, satu bendel bukti penarikan Tanggal 09 Agustus 2019 dengan nominal Rp. 142.000.000,- yang ditandatangani Kepala Desa Ngulanwetan dan PNS (45) selaku Bendahara Desa Ngulanwetan.

“Bukti Penarikan Tanggal 23 Agustus 2019 dengan nominal Rp. 77.950.000,- yang ditandatangani Kepala Desa Ngulanwetan dan PNS (45) selaku Bendahara Desa Ngulanwetan,” ujarnya.
(MJ Pelita Nusantara)