Beginilah Cara Polsek Cipocok Jaya Selesaikan Masalah Warga di Wilayah Hukumnya

Kefaspelita
Img 20210923 Wa0140
Spread the love

 

Pelitanusantara.com Kota Serang – Polsek Jaya Cipocok Jaya Polres Serang Kota  Salah Satu untuk membangun hubungan baik kepada warga masyarakat desa agar dapat menyelesaikan setiap masalah (Problem Solving) untuk memecahkan permasyarakatan di tingkat desa. 23/092/21.

Bhabinkamtibmas merupakan personil Kepolisian yang paling dekat dengan masyarakat, maka merekalah yang menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, menyampaikan program Kepolisian, menyelesaikan masalah warga binaannya (Problem Solving) dan kegiatan lainnya yang berbaur dengan masyarakat.

Menindaklanjuti hal tersebut Bhabikamtibmas Kelurahan Banjarsari Polsek Cipocok Jaya Polres Serang Kota BRIGADIR YUDI H menyelesaikan masalah (problem solving), masalah kesalahpahaman yang terjadi di lingkungan Jeranak Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang,Kamis ,23/09/21.

Dalam menyelesaikan masalah tersebut, Bhabinkamtibmas memanggil kedua pihak untuk bermusyawarah, dengan disaksikan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa beserta pihak keluarga kedua pelaku.

Setelah kedua belah pihak bermusyawarah, mereka menyadari bahwa kesalahpahaman tersebut dapat merugikan semua pihak dan mereka kemudian bersepakat untuk menyelesaikan permasalahannya dengan upaya damai dan saling memaafkan.

Untuk memastikan kedua pelaku benar benar menyadari kesalahannya dan menyatakan ingin berdamai, Bhabinkamtibmas selaku pengayom desa membuatkan surat pernyataan kepada kedua belah pihak agar kedepannya tidak mengulangi lagi perbuatan mereka.

Tempat yang berbeda Menurut Kapolsek Cipocok Jaya AKP BOY ACHMAD SYAIFUDIN ,SH yang ditemui oleh Awak Media di Kantornya mengungkapkan bahwa sebagai anggota Bhabinkantibmas, selain tugas sambang rutin juga dituntut memiliki kemampuan untuk mendeteksi dini gangguan kamtibmas wilayahnya, disamping itu juga harus memiliki kemampuan menyelesaikan permasalahan setiap kejadian yang ada di wilayah binaannya. “Tentunya hasil kesepakatan ini dapat diterima oleh kedua belah pihak yang bermasalah tanpa melalui peradilan sebagai wujud memberikan pengayoman dan rasa keadilan, dengan demikian dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada Polri,” Ungkap Kapolsek Cipocok Jaya.23/09/21

( Nena.M )

Tinggalkan Balasan

error: Coba Copy Paste ni Ye!!