Trenggalek – Rapat Kerja Komisi 1 DPRD Trenggalek bersama BBWS dan Team Pengadaan tanah Bendungan Bagong, dipimpin langsung oleh Alwi Burhanudin di Ruang Pertemuan DPRD (lantai 1), Jum,at 25 Februari 2022.
Alwi menyampaikan, Rapat Kerja hari merupakan tindak lanjut dari hearing sebelumnya bersama Paguyuban Griya Mulya yang merasa belum puas atas ganti rugi, yang diberikan oleh pihak Bendungan Bagong.
Mengingat awal bulan Maret ini mau hering lagi, maka hari ini kita hearing dulu dengan team pengadaan lahan selaku pembeli, agar saat hearing nanti ada titik temu, ungkapnya.
Ada perbedaan sudut pandang dalam hearing hari ini, antara team pengadaan tanah Bendungan Bagong dengan Komisi 1 DPRD Trenggalek utamanya Guswanto selaku Wakil Ketua Komisi 1.
Guswanto Politisi Kawak,an PDIP menyampaikan, kepada Apprasial selaku pihak penentu nilai jual pengadaan tanah, Bendungan Bagong.
“Apa yang menjadi dasar apprasial menentukan harga, ganti rugi terhadap tanah, bangunan dan tegak,an (tanaman) di 119 bidang kok berbeda dengan 57 bidang yang sudah terbayarkan, sedangkan tanah, bangunan dan tegak,an lokasinya berhimpitan”.
Terutama dalam penilaian, “tanaman yang sudah berbuah justru nilainya lebih rendah dibanding yang belum berbuah”, ungkapnya.
Guswanto meminta terhadap apprasial untuk meninjau kembali terhadap keputusan itu, karena keputusan yang dibuat menimbulkan terjadinya kecemburuhan warga.
Politisi PDIP ini, juga meminta terhadap semua team mulai dari Apprasial, KJPP, BBWS dan Dinas terkait, untuk siap menghadiri undangan saat hearing nanti bersama warga, agar semuanya dapat terselesaikan dengan baik, pungkasnya.
Sedang pihak penentu nilai jual (apprasial) Hariman Sembiring melalui media zoom mengatakan, dalam menentukan nilai jual (ganti rugi) itu sudah melalui beberapa kajihan dan surve, baik terhadap, tanah, bangunan dan tegak,an untuk dijadikan bahan musyawarah.
Terkait penilaianya sudah dihitung berdasar SPI (satuan penilaian internal) dari seluruh komponen yang ada, sudah dihitung berdasar data nominatip yang diberikan ke kami. Baik itu tanah, bangun dan tegakan, tentang harga penentu berdasar hasil surve saat itu, kondisi riel di lapangan seperti apa lokasinya pingir jalan atau jauh jalan, pungkasnya.
Sedang KJPP (Konsultan Jasa Penilai Publik) Budi Prabowo, lewat media zoom mengujukan interopsi dan menyampaikan, bahwa hasil penilaian adalah pinal dan mengikat, “karena penilaian itu berdasar amanah Undang Undang” ucapnya
Jadi tidak ada istilah kesepakatan dalam penilaian, dan yang dimusyawarahkan adalah bentuk kerugihan bukan besaran, sedang tahapan penilaian itu sudah dilakukan oleh pihak pihak yang membidangi dan sekarang sudah menjadi keputusan, tutupnya.
Dari pihak BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai Berantas) menambahkan ada proses yang oleh warga dikesampingkan saat musyawarah ke 1 ke 2 dan ke 3, inilah mumen seharusnya warga melihat nilai harga yang diberikan.
Sehingga disaat merasa belum cukup nilai gantinya ada kesempatan untuk gugat, karena itu masih ada kesempatan.
Mengingat sekarang sudah masuk ke pengadilan, karena sampai batas waktu yang ditentukan belum ada keputusan dari masyarakat, untuk bisa mengakomodir keinginan warga sudah tertutup, itulah yang harus kita pahami bersama, tutupnya. (mj pelitanusantara.com)
