Kutai Barat, 20 Desember 2024– Bayu Ardani, Ketua Karang Taruna Kampung Jerang Melayu, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat, menyampaikan beberapa tuntutan masyarakat setempat kepada awak media saat diwawancarai oleh Pelita Nusantara pada Jumat (20/12/2024).
Bayu juga mengungkapkan bahwa janji awal perusahaan perkebunan dalam membangun kebun adalah untuk menciptakan lapangan kerja dan usaha, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar kebun. Namun, menurut Bayu, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pihak perusahaan kurang peduli terhadap kehidupan sosial masyarakat di sekitarnya.
Dalam wawancara tersebut, Bayu memaparkan beberapa keluhan masyarakat yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Tuntutan pertama yang disampaikan adalah terkait penggunaan jalan kampung sebagai jalur pengangkutan sawit oleh perusahaan. Bayu menjelaskan bahwa perusahaan tidak hanya menggunakan truk roda enam, tetapi juga truk jenis fuso, yang mengakibatkan kerusakan parah pada jalan utama kampung. Jalan tersebut, menurut Bayu, merupakan akses vital bagi masyarakat untuk bepergian antar kampung, kecamatan, dan kabupaten.
“Tentu saja, jalan ini sangat penting bagi masyarakat. Namun, saat ini jalan tersebut rusak parah karena digunakan untuk pengangkutan sawit, sementara perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi,” ujar Bayu dengan tegas.
Tuntutan kedua yang disampaikan adalah terkait dengan kesempatan bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha, khususnya dalam hal pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS). Bayu menyatakan bahwa pihak perusahaan tidak memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki unit dump truck untuk turut serta dalam pengangkutan TBS, padahal masyarakat setempat memiliki kapasitas dan kendaraan yang memadai untuk menjalankan usaha tersebut.
Tuntutan ketiga yang diungkapkan adalah mengenai tindakan perusahaan yang sering mengancam dan menakuti masyarakat dengan melaporkan mereka ke pihak kepolisian. Bayu menegaskan bahwa pihak perusahaan tidak memiliki izin yang sah untuk melakukan pengangkutan TBS, dan hal ini semakin menambah kekhawatiran di kalangan masyarakat.
“Harapan kami adalah agar perusahaan bisa lebih memperhatikan kebutuhan dan hak masyarakat, serta memberikan ruang bagi kemajuan ekonomi di kampung kami. Kami juga meminta agar pihak berwenang menindaklanjuti persoalan izin pengangkutan yang tidak jelas ini,” tambah Bayu.
Masyarakat Kampung Jerang Melayu berharap agar tuntutan mereka segera dipenuhi demi menjaga kelangsungan hidup dan kenyamanan mereka dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Mereka juga berharap hak-hak ekonomi masyarakat tidak diabaikan, dan pihak perusahaan serta pihak berwenang dapat lebih mendengarkan aspirasi serta kebutuhan mereka. [MM]