PESAWARAN-Pelitanusantara.com Tim hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut satu, Aries Sandi – Supriyanto, mendesak Bawaslu Pesawaran untuk segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan ketidaknetralan Camat Negerikaton, Enggo Pratama. Laporan tersebut disampaikan pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Ketua tim hukum paslon “ASRI”, Yopi Hendro, SH, MH, menegaskan bahwa Bawaslu harus serius dalam menangani kasus ini, mengingat pentingnya menjaga integritas aparatur pemerintah dalam Pemilu. Ia juga meminta agar Bawaslu segera memberikan sanksi tegas sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami mendorong Bawaslu agar serius menyelidiki kasus pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh camat tersebut dan mengambil tindakan tegas sesuai aturan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Yopi Hendro.
Yopi menambahkan bahwa pelanggaran tersebut sudah jelas dan terang benderang sebagai tindak pidana Pemilu, sehingga Bawaslu tidak perlu menunda penyelesaiannya. Ia juga menekankan bahwa tindakan seperti ini lebih berbahaya dibandingkan politik uang.
“Ini sudah jelas sebagai pidana Pemilu. Harapan kami, calon yang terbukti menggunakan fasilitas negara atau melibatkan aparatur pemerintah harus didiskualifikasi, karena hal itu lebih dari sekadar money politics,” tegasnya.
Jika tidak ada tindakan dari Bawaslu Pesawaran, Yopi memastikan bahwa timnya akan membawa laporan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk Bawaslu Lampung dan Bawaslu RI.
“Jika tidak ada langkah konkret dari Bawaslu Pesawaran, kami akan membawa kasus ini ke Bawaslu Lampung dan Pusat,” tegasnya lagi.
Selain itu, tim hukum ASRI juga berencana untuk melaporkan kasus ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB), serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar seluruh ASN diingatkan kembali pentingnya menjaga netralitas.
“Kami juga akan mengirim surat kepada Kemendagri, Kementerian PAN-RB, dan KASN untuk mengingatkan ASN agar tetap netral, serta meminta evaluasi terhadap Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, mengingat adanya pelanggaran nyata ini,” tutup Yopi.
IBC (Tim)