TRENGGALEK – Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwalilan Rakyat Daerah (DPRD) bahas persiapan Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2023, Laporan Pertangung Jawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan Belanja (APB) tahun 2021 dan Evaluasi kinerja utamanya terkait Bapemperda.
Hal tersebut disampaikan oleh Agus Cahyono pimpinan rapat Banmus kepada awak media usai rapat diruang Banmus, Selasa 17/5/2022
Agus Cahyono menjelaskan, untuk pekan ke 2 bulan Juni ini, “nota KUA PPAS harus sudah masuk yang akan ditindaklanjuti dengan rapat rapat komisi, hari ini kita pertegas dalam rapat Banmus agar target itu terlaksana sesui rencana, sehinga diakhir bulan bisa dilaksanakan rapat Banggar,” ungkapnya.

Sedang untuk agenda berikutnya adalah persiapan nota LPJ sambari menungu rekomendasi hasil audit BPK Provinsi Jawa Timur terkaid APBD tahun 2021.
“Adapun untuk agenda Kunjungan kerja kita hentikan dibulan ini dalam arti kita DPRD puasa Kunker,” terang Politisi PKS.
Mengingat dalam bulan ini DPRD fokus terhadap pembahasan KUA PPAS dan LPJ sehingga pembahasanya itu bisa terselesaikan sesuai jadwal dan dipastikan dalam bulan mei tidak ada Kunker.
“Sedang untuk bulan juni kita juga masih harus fokus untuk menyelesaikan KUA PPAS tahun 2023 dan nota LPJ tahun 2021, sedang jika ada kegiatan kunker itu hanya didalam daerah untuk Komisi,” katanya.
Saat disingung soal Paripuna untuk KUA PPAS dan LPJ Bupati Politisi PKS yang juga wakil ketua DPRD Kabupaten Trenggalek mengagendakan akan, “diselengarakan pada bulan juni tanggal 16 tahun 2022 untuk nota KUA PPAS, sedang untuk paripurna LPJ Bupati belum bisa memberikan jadwal waktunya, namun sudah diagendakan karena harus menyesuaikan hasil audit dari BPK,” terang Agus.
Agus Cahyono juga menambahkan untuk disisa bulan Mei ini kita fokus terhadap evaluasi kinerja diantaranya, Rapim evaluasi terhadap Bapemperda termasuk tenteng Raperda pembagunan rumah sakit terkait Perda tahun jamak. Dan juga evaluasi terhadap capaian raperda selama ini, apa permasalahan dan gendalanya seperti apa.
Berbicara soal Perda tahun jamak yang beberapa waktu sebelumnya pansus empat menghentikan pembahasan, Agus Cahyono menangapi terkait pembahasan perda tahun jamak pihaknya, “akan serahkan semua dirapim nanti apakan cukup dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau cukup dengan kita tidak membahas Raperda tahun jamak dan kita kembalikan, semua keputusan nanti ada dirapim format apa yang terbaik untuk hal tersebut,” tandasnya.
(mj pelitanusantara.com)
