Iklan Tri 1536x254

Bain Ham RI, Secara Resmi Telah di Ketahui Pemprov Kalteng

pelitanusantarakalteng
Img 20230829 Wa0052
Img 20241215 Wa0122
Spread the love

PALANGKA RAYA ,Pelita Nusantara.com- Ketua DPW BAIN HAM Kalimantan Tengah,Fahriadi,NF.ML,didampingi  anggota pengurus,mengajukan SK Tembusan DPP

Menurut Fahriadi, keberadaan lembaga organisasi harus wajib di beritahukan kepada semua instansi pemerintahan karena Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia, Republik Indonesia adalah satu-satunya berada di Dunia, setelahnya Negara Belanda/ Denhag. “Bain Ham RI berada di Indonesia dengan usia yang ke 8 tahun, tak patah semangat para pendiri terus perjuang untuk mengembangkan dan berada di setiap Daerah Provinsi termasuk juga di kabupaten kota,” ujar ketua DPW, Selasa (29/8/2023).

Fahriadi menuturkan, perjuangan membuahkan hasil 38 Provinsi sudah terjangkau dan sudah memiliki badan pengurus yang di namakan DPW Provinsi. Perjuangan, BAI HAM RI ini Berlandaskan UU HAM, setiap orang yang mengalami pelanggaran HAM berhak untuk menuntut secara hukum dan memperoleh perlindungan yang sama sesuai martabat kemanusiaan di depan hukum.

“Untuk Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Bain Ham RI, Provinsi Kalimantan Tengah saat ini sudah berjumlah 46 orang dengan diwakili beberapa pengurus DPW dan DPD, sehingga wajib di beritahukan keberadaan dikesbangpol Provinsi,”  sebutnya.

HADIRNYA BAIN HAM RI DI KALTENG MENJADI MITRA PEMERINTAH

Penyerahan SK Tembusan dari DPP Bain Ham RI, ke Pihak Polda Kalteng, oleh Ketua DPW, Ketua 1 & Ketua 2.

Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia RI(BAIN-HAM RI) Hadir di Kalteng,Pemangku-pemangku Jabatan Provinsi Menyambut Baik Kehadiran Bain Ham RI.

 BAIN HAM RI/ Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia, Republik Indonesia. Satu-satunya berada di dunia,setelahnya Negara Belanda/Denhg. Bain Ham RI berada di Indonesia tahun 2015 dengan usia memasuki 8 tahun, tak pata semangat para pendiri trus berjuang untuk mengembangkan menjangkau setiap Daerah Provinsi,NKRI.Perjuangan membuahkan hasil. 38 DPW Provinsi berhasil dijangkau dan sudah memiliki badan pengurus yang dinamakan DPW Provinsi.Perjuangan BAIN HAM RI berlandaskan UU HAM, setiap orang yang mengalami pelanggaran HAM berhak untuk menuntut secara hukum dan memperoleh perlindungan yang sama sesuai martabat kemanusiaan di depan hukum.

Penyerahan SK Tembusan dari DPP Bain Ham RI ke Pihak DPRD
Hingga berita ini di terbitkan, DPW Bain Ham RI, Provinsi Kalimantan Tengah, dalam pantauan media, Bentara Patroli . Com.  Tim DPW/DPD BAIN HAM RI Kalteng yang sudah berjumlah 46 orang. Kebersamaan tim BAIN Ham RI, dengan diwakili beberapa pengurus DPW dan DPD, hari ini red, 28/8-23 akan meneruskan SK dari DPP untuk diketahui keberadaan BAIN HAM RI oleh pemangku-pemangku jabatan di tingkat Provinsi ,Gubenur, Kapolda, Kesbangpol, DPRD Pengadilan Tinggi dan Menku Ham,Kejaksaan,Kalteng.

Ketua DPW Fahriadi.NF,ML didamping Ketua 1 Bobo Wanto, Ketua 2. Alex A.Wulur, Ketua 3. Binaria Herly bersama perwakilan DPD Bartim,Barsel. Penyerahan dokumen SK DPP, disambut baik oleh setiap pemangku jabatan, karena BAIN HAM RI adalah Lembaga yang dapat Menjadi Mitra bagi Pemerintah.

Penyerahan SK Tembusan dari DPP Bain Ham ke Pihak Pengadilan Tinggi
BAIN HAM RI yang didirikan 8 tahun yang lalu di Ibu Kota Makasar Sulawesi Selatan, Dr. Muhammad Nur,S.H,M.Pd, M.H sebagai Ketua Umum dengan program-program mulia untuk membantu masyarakat, kuhsusnya yang tergabung di Bain Ham RI.**Tim BAIN Ham RI*

Penyerahan SK dari DPP Bain Ham RI ke Pihak Kantor Gubernur.

Tinggalkan Balasan

Iklan Tri 1536x254
error: Coba Copy Paste ni Ye!!