Awas Jebakan Pungli Berujung Pidana, Personel Bhabinkamtibmas Polsek Mancak  Edukasi Staff Pemerintahan Desa Binaan

Kefaspelita
IMG 20220716 WA0051

Cilegon ~ Sebagai langkah dalam menghindari jebakan pungutan liar (pungli) terutama dalam pelayanan terhadap masyarakat yang bisa berujung pada sanksi pidana, personel Bhabinkamtibmas Polsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten, mengedukasi para aparatur Pemerintahan Desa binaan guna menciptakan situasi lingkungan kerja yang sehat dan nyaman. Sabtu (16/07/2022).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro, melalui Kapolsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten AKP Dikdik Rustandi, di tempat terpisah menjelaskan bahwa selalu menekankan kepada para personel Bhabinkamtibmas agar mampu menjalin komunikasi yang baik sebagai upaya mengedukasi dan mengajak aparatur Pemerintahan Desa binaannya untuk tidak terjebak dengan praktek pungutan liar yang bisa berakibat sanksi pidana, selain himbauan untuk selalu menjaga situasi kamtibmas yang kondusif tentunya.

Sebagai personel Bhabinkamtibmas Desa Mancak, BRIPKA Darsiwan dalam menindaklanjuti atensi pimpinan tersebut dengan di dampingi oleh BRIGADIR M. Yadin, Jum’at (15/07) melakukan kegiatan sambang ke Kantor Desa Mancak dan bertemu dengan para aparatur pemerintahan Desa Mancak, mengedukasi serta memberikan pemahaman terkait waspada jeratan pungutan liar (pungli) dalam setiap pelaksanaan tugas pelayanan terhadap warga masyarakat.

Ayo budayakan *“biasakan yang benar, bukan membenarkan yang biasanya”*, segera laporkan dan koordinasi dengan personel Bhabinkamtibmas jika ada dan melihat praktek pungutan liar untuk bisa ditindaklanjuti, atau langsung menghubungi nomor layanan pengaduan yang sudah tercantum, keselamatan dan kerahasiaan pelapor juga akan dijamin dan tidak akan di buka di ruang publik, “Ungkap Darsiwan.

Kapolsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten berharap melalui edukasi dari para personel Bhabinkamtibmas tersebut bisa mengajak aparatur staff pemerintahan Desa binaannya untuk katakan tidak pada budaya pungutan liar dalam bentuk apapun, terutama dalam pelayanan terhadap warga masyarakat, bahwa pemberi maupun penerima suap, semua bisa kena sanksi pidana, “Pungkasnya.

*( Nena )*