ASN yang Ikut Kontestasi Pilkada Harus Patuhi Aturan yang Berlaku

Kefaspelita
Whatsapp Image 2024 05 25 At 23 57 59
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Malang, Pelitanusantara.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat merespons kabar terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak maju mendaftar sebagai salah satu kandidat Bakal Calon Wali Kota Malang dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang itu mengaku akan menindaklanjuti kabar tersebut dan akan berkoordinadi dengan jajarannya, baik Sekretaris Daerah, Inspektur, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Apabila kabar itu benar, maka pihaknya akan memanggil yang bersangkutan. “Jika benar dan kalau yang bersangkutan memang sudah serius mengikuti kontestasi Pilkada, maka harus mematuhi dan mengikuti peraturan yang berlaku,” jelasnya, Sabtu (25/5/2024).

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Kota Malang, Totok Kasianto, menyampaikan hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait ASN yang mengikuti kontestasi pilkada. Namun, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang.

“Apabila nantinya ditemukan laporan tersebut, tentunya akan kami laporkan kepada pimpinan terlebih dahulu. Kemudian kalau memang yang bersangkutan mendaftar, tentunya juga kita siapkan mengenai aturannya bersama dengan Inspektorat, KPU, dan Bawaslu,” jelas Totok. (yon)