Bengkulu – Pelitanusantara.com . Ketua Kelompok Pelaksana pemungutan Suara (KPPS), TPS 23 RT 26 Kelurahan Sawah Lebar Bengkulu, terkesan arogan yang melarang warga untuk memotret hasil rekap hasil pemungutan suara, hal itu perlu dipertanyakan sedangkan hasil penghitungan suara tersebut sudah diketahui masyarakat umum.
“Tidak boleh memotret hasil hitungan suara, Kecuali saksi”, kata Munadi ketua KPPS.
Warga RT 26 yang juga mata pilih di TPS 23 tersebut meminta kepada Munadi ketua KPPS agar diizinkan memotret hasil perolehan suara DPR RI akan tetapi tidak diperbolehkan, dengan alasan yang tidak jelas.
Tentu hal itu dipertanyakan mengapa dilarang, sedangkan itu bukan merupakan rahasia lagi karena sudah diketahui oleh orang banyak saat penghitungan suara.
Menurut warga yang berinisial A, Poto hasil penghitungan suara itu diminta temannya untuk dapat mengetahui hasil perolehan suaranya. Karena dirinya tidak mengirimkan saksi.
Sikap keterbukaan ketua KPPS RT 26 itu dinilai arogan yang tidak beralasan.(Ed).
