ANTARA KEBEBASAN DAN TANGGUNG JAWAB: KONTROVERSI MEME PRESIDEN OLEH MAHASISWI ITB

Kefaspelita
Images (18)

Pelitanusantara.com Mahasiswi ITB dari jurusan Seni Rupa viral setelah membuat dan mengunggah meme yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo sedang berciuman. Tidak lama kemudian, ia ditangkap oleh pihak kepolisian dengan tuduhan perbuatan a-susila yang melanggar ketentuan dalam UU ITE.

Kedua orang tua mahasiswi tersebut hanya menyampaikan permintaan maaf kepada pihak ITB sebagai institusi pendidikan, namun mereka tidak berkehendak meminta maaf kepada Joko Widodo maupun Presiden Prabowo. Bahkan, diduga juga mahasiswi tersebut menolak untuk meminta maaf secara langsung dengan alasan bahwa kebebasan berekspresi dia adalah hak yang harus dihormati dan dilindungi.

Memang benar bahwa kebebasan berekspresi diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak setiap individu untuk menyampaikan pendapat dan berpendapat. Namun, kebebasan tersebut memiliki batasan, terutama apabila tindakan tersebut melanggar hak azasi orang lain atau menimbulkan keresahan yang melanggar norma kesusilaan dan etika berbangsa dan bernegara.

Kebebasan berekspresi tidak berarti bebas melakukan tindakan yang merugikan, menyinggung, atau mengurangi rasa hormat terhadap individu tertentu, termasuk kepala negara dan simbol negara. Oleh karena itu, setiap ekspresi harus dilaksanakan dengan memperhatikan etika, kesantunan, dan tata krama yang berlaku, agar tidak melanggar norma hukum maupun norma sosial yang berlaku di masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa dalam mengekspresikan pendapat dan kreativitas, kita harus tetap menghormati batas-batas yang telah ditetapkan demi menjaga harmonisasi dan kedamaian bersama. Kebebasan berekspresi haruslah sejalan dengan tanggung jawab moral dan etika, agar tidak menimbulkan konflik dan ketegangan di masyarakat.