Tangerang – PN News || Proyek paving block di kp.rancawiru RT 007/004 desa.kemuning kec.kresek kab.tangerang-banten dengan pagu anggaran Rp.70.742.000 tidak sesuai spesifikasi standar maupun kualitasnya.
Pasalnya, dalam pengerjaan tersebut agregat tidak dilakukan pemadatan,selain itu juga, dugaan pelanggaran UU cipta kerja terjadi pada proyek tersebut, lantaran para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri ( APD).
Pemasangan kanstin pun terlihat banyak yg sompal, bukan itu saja, kualitas paving block juga sangat di ragukan karna banyak yang patah dan jelas tidak sesuai kualitas.
Menanggapi hal itu, Wahyudi yg biasa d sapa Yudi selaku ketua tim investigasi LSM INAKOR DPD KABUPATEN Tangerang-banten sangat menyayangkan hal tersebut, menurutnya pengurangan spesifikasi d lakukan karena lemahnya pengawasan dari pihak” terkait,, yang d duga untuk meraup keuntungan yang besar.
Perihal ini, kami akan menindaklanjuti kepada inspektorat maupun badan pemeriksaan keuangan( BPK) agar d lakukan audit secara menyeluruh karena, proyek tersebut di biayai dari hasil pajak masyarakat yang harus di pertanggung jawabkan,, ” tegas YUDI “
(Rika)