Akhirnya DPD AWII Tempuh Jalur Hukum,Laporkan ke Polda Atas Pencemaran Nama Baik Organisasi Profesi

Kefaspelita
IMG 20240813 WA0040
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Pontianak Kalbar,Pelitanusantara.com 

Terkait Viralnya Video yang diduga menuduh sepihak anggota DPD AWII Provinsi Kalbar mengambil beras, dan peristiwa tersebut  terjadi pada tanggal 3 Agustus yang lalu  di Gg Sanusi Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Beberapa kali di minta mediasi kepada pihak oknum pelaku penyebar fitnah yang membuat video dan yang menyebarkannya, karena  tidak ada etikat baik serta koperatif Akhirnya korban yang di fitnahdalam video tersebut saudara Sutiman dengan didampingi oleh ketua DPD AWII, Yuliana serta beberapa ketua DPC AWII dan anggota serta sekertaris DPD AWII serta pendampingan dari DPP AWII Saudara Asep Suparna yang juga saat ini menjabat Wasek 2 DPD AWII, membuat laporan pengaduan resmi ke Polda Kalbar bidang Dirkrimsus di hari Senin Tanggal 12 Agustus 2024 Pukul 10:00 Wib sampai selesai.

Laporan pengaduan resmi DPD AWII atas tuduhan fitnah sepihak dari oknum pelaku pembuat video dan penyebarnya tersebut dengan delik UU ITE serta fitnah pencemaran nama baik.

Dihadapan pemeriksa Dimas Eka Prasetya pihak pelapor DPD AWII memberikan bukti dan data otentik berdasarkan kejadian yang ada di lokasi.

Berdasarkan bukti laporan resmi dari DPD AWII nomor STTP/370/VIII/2024/Dirkrimsus jelas sudah bahwa DPD AWII Kalbar membuktikan bahwa organisasi profesi ini sebagai korban fitnah dari oknum  yang tidak bertanggung jawab, dasar ini juga sebagai bukti bahwa perkumpulan media atau profesi wartawan  bukan maling seperti yang dituduhkan dalam video tersebut .

Ketua DPD AWII Yuliana mengatakan dengan tegas kalau anggotanya tidak melakukan apa yang di sebarkan video oleh oknum tersebut maka itu dia sebagai ketua DPD mengambil langkah hukum untuk membuat efek jera bagi pelaku yang seolah olah kebal hukum tegas yuliana.

(Yu)