AKD Trenggalek Tolak Asetnya di Rampas Pemkab

IMG 20220411 WA0125

TRENGGALEK – Asosiasi Kepala Desa (AKD)  Trenggalek menolak tanah kas desa dijadikan aset Pemkab, bahkan akan menuntut Ganti atas Tanah Kas Desa yang di Gunakan untuk Fasilitas Umum, jika harus bersertifikatkan atasnama Aset Pemerintah Daerah.

Pernyataan itu disampaikan oleh Puryono Ketua AKD Trenggalek usai hearing dengan DPRD, di ruang aula rapat, Senin 11/4/2022.

Alasan Ketua AKD Puryono untuk berseri keras tidak mau mensertifikatkan Tanah Desa untuk kepentingan umum karena, “Tanah itu milik Desa sejak nenek moyang dulu berdasar asal usul Desa masing masing,” ungkapnya.

Hal yang mendasari itu terjadi karena munculnya regulasi baru berdasar Seystem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dimana untuk pembangunan fasilitas umum dari Alokasi Dana Kusus (DAK) bisa terdanai jika tanah tersebut bersertifikat atas nama aset Daerah (Pemkab).

“Pihaknya menuntut pembangunan harus jalan terus tanpa harus merampas aset Desa, bisa dengan syestem yang lebih elegan yaitu syestem pinjam pakai, dengan demikiyan desa tidak akan kehilangan aset yang telah turun temurut dimiliki desa,” jelas Puryono.

Kepala Desa Muda dari Kecamatan Munjungan itu dengan tegas menolak bahkan dipaksakanpun tetap pada pendirianya untuk tidak menyerahkan aset desanya ke-Pemkab dengan dalih apapun karena jelas itu akan merugikan desa, ” itu tanah sudah sejak desa ada dan untuk kepentingan masyarakat desa yang jangan begitu caranya, dengan mengiring opini diangap kepala desa tidak berpihak kemasyarakat, jelas itu tidak benar,” tegasnya.

Benai aturan, pembenahan aset jalan terus, Negara harus hadir dalam proses pembangunan, sehingga kepentingan umum tidak tergangguO, pungkasnya.

Wakil Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menjelaskan dalam agenda hearing bersama AKD hari ini membahas terkait Aset Tanah milik desa yang digunakan untuk pembagunanan Dinas Pendidikan dan Olah Raga, ” mengingat sistem regulasi baru menurut pemerintah desa tidak sesuai, jika harus ada perubahan kepemilikan maka AKD Trenggalek hari ini menolak itu semua”.

Pemerintah Desa tidak ada keberatan jika pemerintah Daerah mau membangun fasilitas umum dilahan miliknya selama tidak harus merubah kepemilikan aset tanah tersebut, dikarenan untuk tahun tahun sebelumnya cukup hanya dengan system pinjam pakai, tidak seperti regulasi yang diterapkan tahun 2022 ini.

“Untuk itu DPRD bersama OPD terkait akan mengawal itu sampai kepusat agar regulasinya dirubah, kenapa demikian mengingat pembangunan pendidikam dan fasilitas umum itu sangat penting, jangan sampai hanya gara gara administrasi akirnya rakyat yang jadi korban, anak anak sekolahnya tergangu karena gedung tidak bisa dibangun akibat regulasi yang tidak selaras dengan kepentingan umum,” tandas Doding.

Ditempat terpisah Totok Kepala Dispora Trenggalek menambahkan permasalahan yang kita hadapi hari ini dalam pengelolaan DAK berdasar “Peraturan Presiden No 7 tahun 2022 dan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Tehnologi No 3 tahun 2022, mensyarakatkan bahwa dalam mengalokasikan Dana Alokasi Kusus untuk pembangunan Fasilitas umum harus berada dilahan milik Pemkab,” ungkapnya.

Sedang di tahun 2022 ini Dispora Trenggalek mendapat alokasi DAK di 72 titik, sedang sejauh ini berdasar data yang ada dari 72 titik itu hanya 33 persen yang lahanya milik Pemkab dan rata rata itu SMP, sedang sebagian besar untuk SD, TK dan Paud itu masih di tanah desa, GG dan tanah perhutani disinilah yang harus kita urai bersama agar pembagunan jalan terus dan tidak mengorbankan kepentingan Umum.

” Sebenarnya ini adalah skala Nasional tidak hanya di Trenggalek,” jelasnya.

Totok selaku Kepala Dispora akan terus berupaya untuk mengambil langkah terhadap kementerian terkait agar terjadi perubahan terhadap regulasi sehingga fisik di Trenggalek berjalas terus mengingat hanya tersedia 33 persen yang secara administrasi saat ini memenuhi Syarat sedang sisanya yang masih harus kita upayakan kisaran di 63 persen.

” Kami pun tidak akan berani mengambil resiko jika regulasinya tidak berubah karena jelas jika kita paksakan kami yang akan jadi korban,” tandasnya.

(mj pelitanusantara.com)