TRENGGALEK – Wacana Pemecahan Dapil bisa dilihat dari dua sudut pandang, sudut pandang Politik dan dari sudut pandang Hukum.
Pernyataan itu disampaikan oleh Haris Yudhianto, Ketua DPC Peradi Trenggalek yang juga seorang dosen di STKIP PGRI Trenggalek, di salah satu cafee, kepada Pelitanusantara, Rabu 30/3/2022.
Haris memberikan komentar atas diwacanakannya pemecahan dapil di Kabupaten Trenggalek. Menurutnya dari sudut pandang hukum maka wacana pemecahan dapil itu harus di dasarkan atas rasionalitas yang sesuai landasan yuridisnya yaitu UU Pemilu dan peraturan pelaksananya. “Bukan hanya sekedar otak atik gathuk disesuaikan kepentingan semata”, tegasnya.
Jika dilihat dari sudut pandang hukum, tambah Haris, sistem Pemilu yang di gunakan Undang Undang Pemilu kita adalah system proporsional yang tertuang pathokanya dalam Undang-Undang dan PKPU, maka wacana pemecahan dapil itu seperti apa, regulasinya bagaimana, rasional yuridisnya kayak apa, semuanya harus mengacu pada peraturan perundang- undangan yang ada.
Haris menambahkan wacana pemecahan Dapil yang di perkecil atau di persempit pada satu dapil itu pada satu kecamatan itu secara hukum tidak sesuai dengan regulasi yang ada di UU Pemilu dan PKPU, karena system pemilu kita adalah system porposional, dan aturan main pemecahan dapil telah di atur di dalamnya. “Perlu diingat ada 2 sistem Pemilu yang banyak di gunakan di Negara –negara Dunia, yaitu system Distrik (Plurality anda Majority system) dan system Porposional (Proportional system), Indonesia menganut sistem Porposional, yang secara sederhana dapat di pahami dalam system proporsional basisnya adalah jumlah pemilih yaitu memperhatikan perimbangan jumlah penduduk dengan jumlah kursi di dapil, sedang system Distrik basisnya adalah wilayah.yaitu berdasarkan lokasi dapil bukan berdasarkan jumlah penduduk. Jadi jika ada wacana pemecahan dapil sampai ditingkat kecamatan, itu berarti pola pikirnnya adalah mengarah kepada system distrik dan jelas itu tidak sesusai dengan system pemilu proporsional yang di gunakan UU Pemilu kita. Kalau wacana itu mau di terapkan harus sistem pemilunya yang dirubah baru bisa. Namun jika itu dipaksakan jelas tidak sesuai dengan Undang Undang Pemilu,” tegasnya.
Haris mengingatkan bahwa di regulasi PKPU ada frase “mengutamakan jumlah kursi yang besar”. Artinya dalam satu dapil jumlah kursinya besar (maksimal 12, yang selama ini 4 dapil kursi Dapil: 12, 10, 11, 12). “Kalau minta misalnya Dapil banyak, kursinya akan kecil tiap dapil.. ada lagi yang minta dapil itu satu dapil 1 atau 2 kecamatan saja. Lupa bahwa kita bukan sistem Distrik, yang basis pemilihannya Kecamatan. Kita kan Sistemnya jelas ditegaskan dalam UU, yaitu sistem PROPORSIONAL terbuka”, ungkap Haris.
Ia juga menyebut prinsip kesinambungan dalam menyusun Dapil. Dalam prinsip ini perubahan Dapil dimungkinkan jika ada perubahan jumlah kursi dan pemekaran wilayah. “Jadi jika keinginan regulasi mengarah pada Dapil sebelumnya karena belum ada tanda-tanda perubahan kursi dan pengurangan atau penambahan jumlah kecamatan, ya untuk apa dipaksakan”, tegas pria yang juga pendiri Lembaga Perlindungan Anak Trenggalek ini.
Ia mengajak baik KPU ataupun Parpol yang mewacanakan pemecahan Dapil, harus berpikir rasional dengan landasan yuridis yang benar. System pemilunya seperti apa, pahami dulu baru berwacana. Terlebih lagi KPU menyatakan belum ada pembahasan karena tahapan penyusunan Dapil. “Kenapa malah melontarkan wacana perubahan dapil dan kenapa capek-capek menanggapi setelah ada keinginan perubahan yang dasarnya saja gak jelas”, imbuh Haris.
Memang, menurut Haris, diskusi dalam wacana publik boleh saja terjadi, tapi harus edukatif. “Jangan terkesan plinplan, tanpa tahu dasar, bagi pihak yang tahu regulasi jangan ikut arus tapi harusnya mendidik warga”, tegasnya.
Pria berambut cepak ini juga menyoroti fenomena alasan keinginan perubahan Dapil yang tak relevan dan tak berkaitan. Ditekankan oleh advokad senior ini bahwa argumen pemecahan Dapil diharapkan akan terjadi pemerataan pembangunan, itu sama sekali tidak ada korelasinya. “Karena Dapil dibuat untuk arena kontestasi perebutan suara dan kursi, suara manusia yang jika sudah dibingkai dalam dapil ya harus diperjuangkan semuanya oleh wakil dari dapil, bukan dari kecamatan atau desa. Wilayah sudah digabungkan saat penyusunan dapil, adapun hasilnya itu hasil pemilihan dan dapil disusun jauh hari sebelum pemungutan suara”, sambungnya.
Ia menegaskan bahwa dipecah atau tidak dipecah tidak ada sangkut pautnya dengan pemerataan pembangunan di wilayah masing masing kecamatan, itu tergantung orangnya atau anggota DPRD nya. “Sedangkan Dapil tergantung prinsip dan regulasi sebelum orangnya terpilih,” jelas Haris.
Yang kedua bisa dilihat dari sudut .pandang politik,kalau wacana pemecahan dapil ini dilihat dari suaut pandang politik maka yang terlihat justru kepentingan politik elite – elit lokal lah yang dominan muncul mengusulkan pemecahan dapil tersebut, yaitu berpikir yang hanya menguntungkan kepentingan politiknya semata yang saya lihat justru bertentangan dengan kepentingan elit politik nasional, dan wacana pemecahan dapil ini seebenarnya juga tidak ada sama sekali urgensinya bagi kepentingan masyarakat luas.
Untuk itu Haris berpendapat wacana pemecahan dapil itu kalau tujuannya hanya mengakomodasi kepentingan elit politik local tetapi bertentangan dengan kepentingan elit politik nasional dan tidak ada gunanya bagi kepentingan masyarakat luas maka sebaiknya wacana pemecahan dapil ini di hentikan agar penyelenggara pemilu focus pada tugasnya juga DPRD juga focus pada pelaksanaan tugas nya sesuai yang di amanahklan oleh undang –undang.
(mj pelitanusantara.com)
