Ahmed Zaki Iskandar: Kabupaten Tangerang Masih Menunggu Instruksi dari Pemerintah Pusat Terkait Libur Natal dan Tahun Baru

Han_up2000
Ahmed Zaki Iskandar
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Tangerang, pelitanusantara.com- Pemerintah pusat secara resmi telah membatalkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 secara merata di seluruh Indonesia selama libur Natal dan tahun Baru. Seperti yang sudah disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, awalnya PPKM level 3 akan dilaksanakan pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar di sela-sela penutupan acara lomba MTQ se-Kabupaten Tangerang Rabu (08/12/2021) di hotel Lemo, Jalan Raya Legok, menyampaikan kepada wartawan media pelitanusantara.com, bahwa pihaknya belum ada persiapan khusus untuk menghadapi libur Natal dan Tahun Baru. Masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

“Untuk saat ini belum ada persiapan mengenai hal itu, karena pemerintah pusat yang mengeluarkan aturan, jadi untuk Kabupaten Tangerang sendiri, masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat. Nanti kalau pemerintah pusat sudah mengeluarkan aturannya, baru pemerintahan Kabupaten Tangerang melaksanakan sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat”, ujar Zaki.

Terkait dengan pengamanan libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah Kabupaten Tangerang juga belum menetapkan seperti apa. Pembkab Tangerang masih manantikan instruksi dari pemerintah pusat sebagai pengambil keputusan terhadap pembatalan rencana pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia.

“Untuk pengamanan libur Natal dan Tahun Baru sendiri, sama. Kami masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat sebagai pihak yang mengeluarkan aturan”, jelasnya sambil menutup pembicaraan untuk melanjutkan agenda lainnya ke kota Serang tempat berlangsungnya perlombaan MTQ.

(A. L. Malo)