Advokat Yahya Tonang Pertanyakan Profesionalisme Penyidik Polres Kubar dan Kejaksaan Negeri Kubar dalam Penanganan Kasus ET

Kefaspelita
IMG 20241210 WA0000
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Kutai Barat – Advokat Yahya Tonang, yang baru-baru ini bergabung sebagai Penasihat Hukum tambahan untuk tersangka Eronius Tenaq (ET), menyuarakan kritik terhadap penyidik Reskrim Polres Kutai Barat (Kubar) dan Kejaksaan Negeri Kubar terkait penanganan kasus dugaan pemalsuan surat. Kasus ini melibatkan klaim bahwa ET memalsukan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atas tanah eks transmigrasi Sekolaq Joleq tahun 1964.

Dalam wawancara media, Yahya Tonang mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik untuk menetapkan ET sebagai tersangka. “Kasus ini seharusnya bersifat perdata, bukan pidana. Putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat dalam perkara perdata nomor 12/PDT.G/2012/PN.KUBAR sudah jelas menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard). Mengapa penyidik tidak mempelajari putusan ini sebelum melanjutkan kasus ke tahap penyidikan?” ungkap Tonang, Kamis (10/12/2024).

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Polemik Lokasi dan Status Tanah

Tonang menjelaskan bahwa persoalan utama dalam kasus ini adalah ketidaksesuaian antara lokasi yang diklaim oleh pelapor, Sdr. W, dengan dokumen sertifikat hak milik (SHM). Menurutnya, sertifikat tersebut merujuk pada lahan basah (persawahan) di Sekolaq Joleq, Kecamatan Melak, sedangkan pelapor mengklaim lokasi di pegunungan Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok.

“Ironisnya, SHM tersebut digunakan untuk mengklaim lokasi yang berbeda dengan yang tercantum di dokumen. Jika diteliti, ada indikasi penyalahgunaan keterangan dalam sertifikat ini, yang seharusnya menjadi perhatian penyidik,” jelas Tonang.

Tonang menambahkan bahwa dokumen peta transmigrasi yang diajukan pelapor dalam perkara perdata sebelumnya juga memiliki banyak kejanggalan, seperti tidak adanya stempel resmi, nomor ukur, atau tanggal. “Ini menunjukkan bahwa kasus ini belum jelas kebenarannya secara hukum, sehingga tidak layak ditarik ke ranah pidana,” tegasnya.

Rencana Laporan Balik

Sebagai Koordinator Hukum Organisasi Sepeket Tonyooi-Benuaq Kaltim (STB Kaltim), Tonang menyatakan akan mengkaji unsur-unsur pidana dalam kasus ini dan berencana melaporkan balik pelapor atas dugaan penggunaan keterangan palsu dalam akta otentik.

“Penyidik harus fair dalam menangani kasus ini. Jika tidak, kami siap membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi demi kepastian hukum. Ini bukan sekadar persoalan ET, tetapi juga menyangkut integritas penegakan hukum di Kutai Barat,” ujar Tonang.

Harapan untuk Penegakan Hukum

Tonang berharap agar pihak kepolisian dan kejaksaan bersikap profesional dan objektif dalam menangani kasus ini. Ia menekankan pentingnya mengutamakan asas keadilan dan kepastian hukum, mengingat dampak besar yang dapat ditimbulkan dari keputusan yang tidak tepat.

“Sertifikat bukanlah alat untuk mencari tanah sembarangan. Jika penyalahgunaan ini dibiarkan, akan banyak pihak yang dirugikan. Kami berharap proses hukum ini dapat berjalan transparan dan adil,” pungkasnya.[MM]