Jakarta – Pelitanusantara.com Menanggapi beredarnya pemberitaan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan bahwa 108 ribu sekolah telah Pembelajaran Tatap Muka , Advokat yang juga menjadi anggota Tim Advokasi Peduli Pendidikan Indonesia menyatakan bahwa harus selalu diingat penyelenggaraan pendidikan nasional harus disepakati oleh ketiga pihak, pemerintah, sekolah dan peserta didik sehingga tidak semata-mata merupakan keputusan pemerintah.
Memang banyak yang merespon positif pendidikan tatap muka (PTM) akan tetapi pemerintah juga jangan seolah menyamankan semua peserta didik ingin PTM.
“Kalau ada peserta didik yang tidak siap PTM ini bagaimana? Apakah harus dipaksa ? yah tidak dong”
Kemudian Johan juga mengapresiasi sekolah yang membebaskan peserta didik untuk memilih akan PTM atau tidak
” Sampai saat ini kan belum jelas sejauh mana tanggung jawab sekolah terhadap peserta didik yang mengikuti PTM, nah apakah sampai jaminan perlindungan saat peserta didik mengalami penyakit akibat PTM? Belum ada sepertinya” terang Johan.
Johan juga menghimbau PTM jangan dijadikan alasan untuk memberikan nilai tambahan kepada peserta didik yang memilih PTM hal itu berpotensi menjadi demotivasi peserta didik
“Nah ini jangan dibuat alasan kalau yang ikut PTM akan dapat nilai plus, jangan sampai ada sekolah yang menerapkan seperti itu, kan bisa jadi demotivasi peserta didik” tandas Johan.
Johan juga meminta Pemerintah lebih baik mengeluarkan regulasi tentang Jaminan Dari Pemerintah Atas Perlindungan Terhadap Penyakit Akibat PTM bagi Pengajar dan Peserta Didik.
“Ini untuk mitigasi resiko jangan sampsi sekolah bilang kalau ada resiko dalam PTM bukan tanggung jawab sekolah, padahal sekolah adalah rumah kedua bagi peserta didik sehingga salah satu kewajiban nya adalah memberikan rasa aman, nyaman bagi peserta didik dan apabila pesera didik tiba-tiba sakit maka sekolah harus turut membantu peserta didik dalam proses perawatan , pengobatan dan penyembuhan” tutup Johan (Romo Kefas)
